Header Ads

Dua Bandar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Simalungun , Barang Bukti 1,5 gram

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sat narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dari dua tempat berbeda.

Ke dua tersangka ini yakni, Ismanto warga Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Juli Arfan warga Jalan Wiron, Kelurahan Marihat Bandar, Kecamatan Bandar.

Berdasarkan keterangan pers dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang, Minggu (17/7/2016), disebutkan bahwa tersangka Juli Arfan alias Arpan ini ditangkap di Simpang Kalvin Kecamatan Bandar pada Jumat (15/7/2016) sekira pukul 20.15 Wib.


Saat itu, petugas menerima informasi bahwa di tempat itu ada transaksi narkoba. Mendapat informasi berharga, petugas melakukan penyamaran dan memesan narkoba jenis sabu.

Ketika tersangka Juli Arpan alias Arpan tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Setelah digeledah,kata Kasat Matondang,dari saku celana tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1, 50 gram.

Petugas kemudian menggeledah sepeda motornya, dan dari bawah jok ditemukan
bungkusan plastik sabu-sabu dan timbangan elektrik.

Begitu dilakukan pengembangan, tersangka kepada petugas mengaku mendapat sabu itu dari bandar Kismanto alias Anto.

"Kita kejar Kismanto alias Anto melalui Arpan. Beruntung dia terpancing. Saat di lokasi, tersangka Anto sempat melarikan diri dan berhasil dilumpuhkan petugas,"kata Kasat.

Dari tersangka Anto, di temukan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. "Anto ini merupakan bandar sabu. Tahun 2015 lalu, tersangka Anto pernah kita tangkap dan di putus pengadilan bebas.Namun, jaksa langsung banding dan berharap ada putusan penjara,"terangnya.

Atas perbuatan kedua tersangka ini, disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliyar.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.