Hari Pertama Masuk Sekolah, Orang Tua Wajib Antar Anaknya
Pj Walikota: “Saya Minta Perusahaan Swasta Beri Dispensasi Waktu”
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, yang ditandatangani Mendikbud, Anies Baswedan tanggal 11 Juli 2016, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik SH M.Hum mengingatkan seluruh masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta agar mematuhinya. Hal itu ditegaskannya kepada media, Sabtu pagi (16/7/2016) di Rumah Dinasnya Jl. MH Sitorus.
“Saya minta kepada seluruh orang tua siswa, tanpa terkecuali, khususnya bagi yang memiliki anak yang baru duduk di kelas awal (TK/SD/SMP/SMA/SMK) untuk mengantarkannya ke sekolah masing-masing. Tak hanya instansi pemerintah atau BUMN/BUMD, kepada perusahaan-perusahaan swasta lainnya, juga saya mohonkan agar diberikan kesempatan (dispensasi waktu) kepada karyawannya, untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah,”tegasnya.
Menurut Pj Walikota, hari pertama sekolah akan memberikan kesempatan kepada orang tua siswa dengan pihak sekolah untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi dalam rangka membangun komitmen bersama.
Sekaligus pula saling memberikan perhatian dalam mengawal proses pendidikan kedepan, selama anaknya berada di sekolah tersebut.
“Dengan demikian ada peningkatan kepedulian dan keterlibatan masyarakat sekaligus bentuk tanggungjawab sosial kita dalam penumbuhan karakter siswa selama penyelenggaraan pendidikan di sekolah,”katanya.
Pada bagian lain, Pj Walikota juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lagi memiliki anak sesuai ketentuan dimaksud, jangan menjadikan alasan tersebut untuk tidak masuk kerja.
“Kepada pegawai yang tidak ada anaknya di kelas awal, jangan pula mencari kesempatan untuk tidak bekerja. Saya tegaskan, di luar ketentuan tersebut, pegawai yang lainnya agar tetap bekerja seperti biasa,”katanya.
Dalam Surat Edaran Mendikbud dijelaskan, demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh daerah Nusantara, maka seluruh Kepala Daerah diminta untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang dapat diberikan di antaranya:
1). Mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
2). Mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orangtua.
3) Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
4) Menyebarluaskan informasi Surat Edaran dimaksud
Sebagaimana diketahui, untuk tahun ajaran baru 2016-2017 ini, sekolah-sekolah negeri di Kota Pematangsiantar, hari pertama masuk sekolah pada Kamis 28 Juli 2016 mendatang. Namun untuk kalangan sekolah swasta, karena dimungkinkan memiliki managemen tersendiri, ada yang telah masuk pada tanggal 18 Juli 2016 dan 25 Juli 2016 tetapi ada juga yang ikut aturan sekolah negeri.
Penulis : franki
Editor : tagor
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, yang ditandatangani Mendikbud, Anies Baswedan tanggal 11 Juli 2016, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik SH M.Hum mengingatkan seluruh masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta agar mematuhinya. Hal itu ditegaskannya kepada media, Sabtu pagi (16/7/2016) di Rumah Dinasnya Jl. MH Sitorus.
ilustrasi |
Menurut Pj Walikota, hari pertama sekolah akan memberikan kesempatan kepada orang tua siswa dengan pihak sekolah untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi dalam rangka membangun komitmen bersama.
Sekaligus pula saling memberikan perhatian dalam mengawal proses pendidikan kedepan, selama anaknya berada di sekolah tersebut.
“Dengan demikian ada peningkatan kepedulian dan keterlibatan masyarakat sekaligus bentuk tanggungjawab sosial kita dalam penumbuhan karakter siswa selama penyelenggaraan pendidikan di sekolah,”katanya.
Pada bagian lain, Pj Walikota juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lagi memiliki anak sesuai ketentuan dimaksud, jangan menjadikan alasan tersebut untuk tidak masuk kerja.
“Kepada pegawai yang tidak ada anaknya di kelas awal, jangan pula mencari kesempatan untuk tidak bekerja. Saya tegaskan, di luar ketentuan tersebut, pegawai yang lainnya agar tetap bekerja seperti biasa,”katanya.
Dalam Surat Edaran Mendikbud dijelaskan, demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh daerah Nusantara, maka seluruh Kepala Daerah diminta untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang dapat diberikan di antaranya:
1). Mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
2). Mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orangtua.
3) Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
4) Menyebarluaskan informasi Surat Edaran dimaksud
Sebagaimana diketahui, untuk tahun ajaran baru 2016-2017 ini, sekolah-sekolah negeri di Kota Pematangsiantar, hari pertama masuk sekolah pada Kamis 28 Juli 2016 mendatang. Namun untuk kalangan sekolah swasta, karena dimungkinkan memiliki managemen tersendiri, ada yang telah masuk pada tanggal 18 Juli 2016 dan 25 Juli 2016 tetapi ada juga yang ikut aturan sekolah negeri.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar