Istri Kaget Suaminya Ternyata Ibu dari Anak Berusia 6 Tahun
LINTAS PUBLIK - BOYOLALI, Tak terima karena sudah ditipu oleh suaminya yang ternyata adalah perempuan, Heniyati meminta Suwarti alias Effendi dihukum. Dia juga meminta pernikahannya dibatalkan.
"Saya ingin kasus ini diusut karena sudah menipu dan pernikahan dibatalkan," kata Heniyati, Jumat (15/7/2016).
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP M Kariri mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan korban yang merasa ditipu oleh pelaku.
"Keduanya hidup bersama, layaknya suami isteri pada umumnya, namun ternyata isterinya menaruh curiga dan akhirnya mengetahui identitas asli suaminya," katanya, Jumat (15/7/2016).
Kariri menjelaskan bahwa kasus tersebut masih terus didalami karena kedua pasangan bisa menikah secara resmi di KUA.
"Masih dikembangkan dan ada kemungkinan tersangka akan bertambah," katanya.
Heniyati baru mengetahui bahwa suami yang dinikahinya pada Oktober 2015 adalah perempuan ketika dia mencari KTP suaminya. Setelah mengetahui asal desa Suwarti di Klego, Boyolali, Heniyati mencoba mencari tahu dan pergi ke desa tersebut.
Alangkah terkejutnya Heniyati saat mengetahui suami tercintanya adalah seorang perempuan yang sudah memiliki anak berumur enam tahun. Dia lalu melaporkan suaminya ke polisi.
Saat ini, Suwarti alias Effendi mendekam di penjara Polres Boyolali dengan ancaman pasal berlapis Pasal 378 atau 263 ayat 1 dan 2 dan atau 264 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 279 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Surat. Maksimal ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : kompas
"Saya ingin kasus ini diusut karena sudah menipu dan pernikahan dibatalkan," kata Heniyati, Jumat (15/7/2016).
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP M Kariri mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan korban yang merasa ditipu oleh pelaku.
Tersangka Suwarti (40) saat diperiksa di Polres Boyolali, Jawa Tengah. |
Kariri menjelaskan bahwa kasus tersebut masih terus didalami karena kedua pasangan bisa menikah secara resmi di KUA.
"Masih dikembangkan dan ada kemungkinan tersangka akan bertambah," katanya.
Heniyati baru mengetahui bahwa suami yang dinikahinya pada Oktober 2015 adalah perempuan ketika dia mencari KTP suaminya. Setelah mengetahui asal desa Suwarti di Klego, Boyolali, Heniyati mencoba mencari tahu dan pergi ke desa tersebut.
Alangkah terkejutnya Heniyati saat mengetahui suami tercintanya adalah seorang perempuan yang sudah memiliki anak berumur enam tahun. Dia lalu melaporkan suaminya ke polisi.
Saat ini, Suwarti alias Effendi mendekam di penjara Polres Boyolali dengan ancaman pasal berlapis Pasal 378 atau 263 ayat 1 dan 2 dan atau 264 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 279 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Surat. Maksimal ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar