Kasus Guru Cubit Siswa Berakhir Damai, Pelapor Bersedia Cabut Laporan
LINTAS PUBLIK - SIDOARJO, Kasus hukum yang menjerat Samhudi (45), guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, berakhir damai. Pelapor bersedia mencabut laporan atas kasus pencubitan oleh Samhudi terhadap salah satu siswanya.
Kedua belah pihak menempuh jalan damai setelah negosiasi yang dilakukan di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Sabtu (2/7/2016) malam.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad menjadi dalam negosiasi tersebut. Ia mengatakan, jika kasus ini berlanjut, maka dikhawatirkan akan menjadi perhatian publik dan memberikan citra negatif pada pihak-pihak yang terlibat.
"Setidaknya ada tiga institusi yang terlibat, guru, TNI, dan pengadilan. Masyarakat akan mengecap negatif kepada institusi tersebut kalau kasusnya berlanjut. Kami pertemukan pihak yang bertikai dan bersyukur semuanya berjalan baik," kata Nur Ahmad, Minggu (3/7/2016).
Selain Nur, pertemuan itu disaksikan pula oleh Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Kolonel (Inf) Andre Julian sebagai negosiator serta pihak lain dari jajaran PGRI Sidoarjo dan Jatim, Dinas Pendidikan Sidoarjo, dan kepolisian.
Kedua pihak yang berselisih, yakni Samhudi selaku terlapor dan Serka Yuni Kurniawan sebagai pelapor, juga dipertemukan.
Pada pertemuan yang berlangsung 2,5 jam itu, Yuni yang melaporkan Samhudi dengan dugaan telah menganiaya anaknya, SS, sepakat untuk mencabut laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Kedua belah pihak telah berdamai. Serka Yuni pun telah membuat pernyataan terkait pencabutan laporan. Suratnya telah dikirim ke instansi tersebut, dengan harapan sidang kasus ini berakhir," kata Nur.
Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku bersyukur karena kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Ia menyatakan kasus ini menjadi perhatian khusus para pendidik, tidak hanya di Jatim, tetapi di seluruh Indonesia.
Menurut dia, jika Samhudi sampai dipenjara, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan secara nasional.
"Saya mewakili para guru bersyukur kasus ini tidak berlanjut," ujarnya.
Kasus ini terjadi setelah Samhudi menghukum 30 siswa SMP Raden Rahmad pada Februari 2016. Salah satu siswa yang dihukum adalah SS, anak Yuni.
Hukuman diberikan kepada para siswa karena mereka tidak mengikuti shalat dhuha dan ketahuan sedang bermain-main di sungai.
Samhudi dilaporkan anggota Intel Kodim 0817 Gresik atas dugaan penganiayaan karena mencubit siswa, termasuk SS.
Samhudi menyatakan bahwa saat menghukum siswa tersebut hanya menepuk bahu semua siswanya sembari mengatakan jangan mengulangi lagi perbuatan itu.
Guru olahraga itu kemudian disidang di PN Sidoarjo, namun Kejari Sidoarjo belum menyiapkan tuntutan dakwaan sehingga sidang ditunda seusai Lebaran.
Saat sidang tersebut, ratusan guru dari PGRI Jatim berunjuk rasa menuntut pengadilan untuk membatalkan sidang dan hukuman.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Kedua belah pihak menempuh jalan damai setelah negosiasi yang dilakukan di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Sabtu (2/7/2016) malam.
Sambudi duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo dengan dukungan rekan seprofesinya, Rabu (29/6/2016). |
"Setidaknya ada tiga institusi yang terlibat, guru, TNI, dan pengadilan. Masyarakat akan mengecap negatif kepada institusi tersebut kalau kasusnya berlanjut. Kami pertemukan pihak yang bertikai dan bersyukur semuanya berjalan baik," kata Nur Ahmad, Minggu (3/7/2016).
Selain Nur, pertemuan itu disaksikan pula oleh Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Kolonel (Inf) Andre Julian sebagai negosiator serta pihak lain dari jajaran PGRI Sidoarjo dan Jatim, Dinas Pendidikan Sidoarjo, dan kepolisian.
Kedua pihak yang berselisih, yakni Samhudi selaku terlapor dan Serka Yuni Kurniawan sebagai pelapor, juga dipertemukan.
Pada pertemuan yang berlangsung 2,5 jam itu, Yuni yang melaporkan Samhudi dengan dugaan telah menganiaya anaknya, SS, sepakat untuk mencabut laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Kedua belah pihak telah berdamai. Serka Yuni pun telah membuat pernyataan terkait pencabutan laporan. Suratnya telah dikirim ke instansi tersebut, dengan harapan sidang kasus ini berakhir," kata Nur.
Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku bersyukur karena kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Ia menyatakan kasus ini menjadi perhatian khusus para pendidik, tidak hanya di Jatim, tetapi di seluruh Indonesia.
Menurut dia, jika Samhudi sampai dipenjara, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan secara nasional.
"Saya mewakili para guru bersyukur kasus ini tidak berlanjut," ujarnya.
Kasus ini terjadi setelah Samhudi menghukum 30 siswa SMP Raden Rahmad pada Februari 2016. Salah satu siswa yang dihukum adalah SS, anak Yuni.
Hukuman diberikan kepada para siswa karena mereka tidak mengikuti shalat dhuha dan ketahuan sedang bermain-main di sungai.
Samhudi dilaporkan anggota Intel Kodim 0817 Gresik atas dugaan penganiayaan karena mencubit siswa, termasuk SS.
Samhudi menyatakan bahwa saat menghukum siswa tersebut hanya menepuk bahu semua siswanya sembari mengatakan jangan mengulangi lagi perbuatan itu.
Guru olahraga itu kemudian disidang di PN Sidoarjo, namun Kejari Sidoarjo belum menyiapkan tuntutan dakwaan sehingga sidang ditunda seusai Lebaran.
Saat sidang tersebut, ratusan guru dari PGRI Jatim berunjuk rasa menuntut pengadilan untuk membatalkan sidang dan hukuman.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar