Masih Lebaran, Kejati Sumut Belum Jadwal Pemanggilan Tersangka Bank Sumut
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Tim penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumatera Utara belum menyusun sejumlah jadwal pemanggilan terhadap kelima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, rangkaian proses pemanggilan yang akan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terhambat perayaan Hari Raya Idul fitri.
"Berhubung tim penyidik belum ada yang berkantor karena masih merayakan Lebaran, makanya belum ada kita jadwalkan pemanggilan kelima tersangka." kata Bobbi , Minggu (10/7/2017).
Kendati demikian, Bobbi menyebut, pemanggilan kelima tersangka akan segera dilayangkan ketika jam operasional Kejati Sumut sudah aktif seperti biasanya.
"Besok hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Jadi, kita akan atur dulu pemanggilannya. Jika sudah ditetapkan kapan akan dipanggil, surat akan segera kita layangkan kepada para tersangka," jelasnya.
Rencana pemanggilan untuk ketiga kalinya ini setelah sebelumnya kelima tersangka masing-masing Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif meminta pemeriksaan dilangsungkan usai lebaran.
Seperti diketahui, dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,9 milar terkait pengadaan 294 unit kendraan di bank plat merah tersebut.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, rangkaian proses pemanggilan yang akan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terhambat perayaan Hari Raya Idul fitri.
ilustrasi |
Kendati demikian, Bobbi menyebut, pemanggilan kelima tersangka akan segera dilayangkan ketika jam operasional Kejati Sumut sudah aktif seperti biasanya.
"Besok hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Jadi, kita akan atur dulu pemanggilannya. Jika sudah ditetapkan kapan akan dipanggil, surat akan segera kita layangkan kepada para tersangka," jelasnya.
Rencana pemanggilan untuk ketiga kalinya ini setelah sebelumnya kelima tersangka masing-masing Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif meminta pemeriksaan dilangsungkan usai lebaran.
Seperti diketahui, dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,9 milar terkait pengadaan 294 unit kendraan di bank plat merah tersebut.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar