Header Ads

Menkes Janji Beri Sanksi Tegas pada Faskes yang Gunakan Vaksin Palsu

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

Nila menuturkan Kemenkes telah menegur 37 faskes yang membeli vaksin dari distributor tak resmi. Pihaknya juga melaporkan empat faskes yang terbukti menggunakan vaksin palsu ke Bareskrim Polri.

Empat rumah sakit yang dilaporkan itu adalah RSIA Mutiara Bunda Jalan H Mencong, Ciledug; RS Bhineka Husada Pondok Cabe, Tangerang Selatan; Klinik Tridaya Medica Jalan Tridaya inda I blok A1 Tambun, Bekasi dan; Apotek/klinik Rahiem Farma Jalan Dermaga Raya 129 Klender Jakarta Timur.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR
 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016)
"Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang menambahkan, yang dipantau dari 37 faskes tersebut adalah mulai dari pengelolaan vaksin hingga pemusnahan limbah medis.

Mereka akan dimonitor jangan sampai melayani masyarakat dengan vaksin palsu. Adapun yang dipalsukan, kata Maura, bukanlah vaksin yang disediakan pemerintah melainkan vaksin pilihan.

Vaksin yang didistribusikan pemerintah tak dipungut biaya sedangkan vaksin pilihan cenderung berharga mahal.

Ia pun meyakini hingga saat ini tak ada rumah sakit milik pemerintah yang menggunakan vaksin palsu atau membeli dari distributor tak resmi. Termasuk faskes setingkat puskesmas.

"Kami jaga sekuat-kuatnya jangan sampai termasuki vaksin-vaksin palsu. Kalau dilihat, vaksin palsu kan dimulai dari pembayaran sendiri. Sedangkan di puskesmas pemerintah tak ada bayaran. Motifnya agak tidak pas untuk dilakukan pemalsuan," kata Linda.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama RS yang menggunakan vaksin palsu. Data tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Adapun daftar 14 Rumah Sakit tersebut adalah:

1. DR. Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, JI. Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Bekasi jl. Pramuka


Editor   : franki
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.