Header Ads

Pejabat Berani Berkata Benar Harus Diapresiasi, Pembangunan Jangan Melanggar Aturan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sikap pejabat Pemko Siantar yang mengutarakan kebenaran terhadap lahan eks HGU PTPN III, bukanlah menunjukkan ketidak harmonisan di tubuh pemerintahan itu sendiri. Berkata benar itu, memang harus dilakukan seseorang yang menyandang jabatan,sehingga dapat menjadi contoh kepada masyarakat.

Sangat aneh, apabila pejabat itu tidak berkata yang sebenarnya, berarti itu merupakan pembohongan publik.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Pematangsiantar, Frans Bungaran Sitanggang, Jumat (1/7/2017) di kantor DPRD Jalan Adam Malik  Pematangsiantar.

BACA JUGA  Pembangunan SLB Resmi Dihentikan Pejabat Walikota Siantar

Frans Bungaran Sitanggang
Frans Bungaran Sitanggang
Atas perkataan yang sebenar-benarnya itu, kata Frans, pejabat tersebut layak diapresiasi, sehingga menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat.

"Jika pejabat tidak mengutarakan kebenaran, nggak tahu lagi mau bilang apa. Bagaimana bisa mengurusi masyarakat, hanya untuk mengutarakan kebenaran saja dia tidak mau,"sindir Frans terhadap pejabat yang melampui wewenang dalam menjalan tugasnya.

Berkata benar yang diucapkan pejabat tersebut,tambah Bungaran, sangat cocok dengan motto yang ia dengar yakni " Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh".

" Itu harus kita tegakkan dalam Pemerintahan ini untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur,"katanya.

Terhadap pembangunan SLB ini, Frans Bungaran mengaku setuju, mengingat Sekolah Luar Biasa ini sangat dibutuhkan Pemko Siantar, ditambah dana pembangunannya dari APBN, sehingga tidak membebani dana APBD kita.

Namun, pembangunannya juga jangan melanggar koridor atau peraturan yang berlaku.
" Pengelola aset kan sudah bilang lahan 10.000M2 tempat lokasi pembangunan SLB belum diserahkan PTPN III ke Pemko Siantar. Kemudian dipertegas Pj Walikota Jumsadi bahwa itu bukan aset kita,"ujar Frans.

BACA JUGA  Pembangunan SLB di Lahan Tanjung Pinggir di Gugat ke PTUN Medan

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar DPRD Siantar mengejar kejelasan lahan eks HGU PTPN III seluas 573 tersebut.

"Kalau saya nggak salah, di rekomendasi LKPJ 2014 dan AMJ 2010-2015 , untuk menindak lanjuti pembebasan lahan Tanjung Pinggir, DPRD juga harus mengejar ini," kata Frans Bungaran meminta pimpinan mengutus anggota DPRD ke Kementrian BUMN serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.