Header Ads

Pembangunan SLB Resmi Dihentikan Pejabat Walikota Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik resmi mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di eks HGU PTPN III Kelurahan Pondok Sayur.

" Saya sudah tanda tangani surat pemberhentian pembangunan Sekolah Luar Biasa siang ini. Penghentian itu, sampai persyaratan itu clear. Seperti hak alasnya,"kata Jumsadi usai menghadiri pernikahan putra mantan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan  Periode 2005-2010,, di Sopo godang jalan Gereja,Jumat (1/7/2016).

BACA JUGA  Pembangunan SLB di Eks HGU PTPN III Tanpa IMB


Sementara, Kepala Bappeda Reinward Simanjuntak mengatakan keputusan itu diambil, setelah Penjabat Walikota meminta pendapat dari Kepala Bappeda, Asisten 1, Kabag Pembangunan,Kabid Aset,Kabid Pendapatan dan Kabag Hukum.

"Memang pak Wali kemarin memimpin rapat, dalam rapat itu mengemuka soal hak alas pembangunan SLB di lahan seluas 10.000M2. Saat itu, Kabid Aset menyatakan itu belum menjadi aset Pemko Siantar,"kata Reinward.

BACA JUGA  Pembangunan SLB di Lahan Tanjung Pinggir di Gugat ke PTUN Medan

Surat pemberhentian SLB itu, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs.Resman Panjaitan.

"Iya, suratnya kepada Kadisdik,"kata Reinward.

Asisten II Akhyar Harahap yang dikonfirmasi, membenarkan tentang surat tersebut.

"Hubungi saja Kabag Pembangunan ibu Corry,"kata Akhyar.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.