Pilkada Siantar Paling Lambat Oktober 2016
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pilkada 2015 di tiga daerah belum selesai dilaksanakan hingga saat ini. Permasalahannya, masih ada sengketa hukum yang membelit di tiga Pilkada tersebut.
Dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016), Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay memaparkan kondisi terkini di Pilkada Pematangsiantar, Mamberamo Raya, dan Muna. Di Pematangsiantar, Pilkada 2015 tertunda karena pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menggugat.
Ada dua pasangan yang menggugat, yang pertama adalah pasangan calon independen Fernando-Arsidi. Yang kedua adalah pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dualisme kepengurusan.
"Dualisme kepengurusan parpol, tidak bisa karena hanya didukung 1 parpol pimpinan Agung Laksono," jelas Hadar yang dilansir dari detiknews.com.
Pasangan calon kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Kemenangan juga didapat di tingkat PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Saat ini, pelaksanaannya menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan Muna, Pilkada 2015 di dua daerah ini sudah dilakukan. Namun hasilnya digugat dan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU di dua kabupaten tersebut sudah dilakukan. Kini, KPU menunggu hasil sidang di MK.
"Tanggal 19 Juli 2016 akan ada sidang lanjutan di MK," ungkap Hadar.
Rapat tersebut lalu berkesimpulan agar pilkada di 3 daerah itu diselesaikan secepatnya. Kesimpulan rapat disepakati oleh DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, KPU, DKPP, dan MK.
"Komisi II DPR RI meminta kepada penyelenggara pemilu agar segera menyelesaikan proses pilkada di 3 daerah yang tersisa," kata Rambe membacakan kesimpulan.
Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna paling lama diselesaikan pada bulan Agustus 2016. Sementara pemungutan suara pilkada Kota Pematang Siantar paling lama bulan Oktober 2016.
Usai rapat, KPU menyatakan siap menjalankan kesimpulan itu. Untuk Pilkada di Mamberamo Raya dan Muna tinggal menunggu putusan MK. Sementara itu, di Pilkada Pematangsiantar KPU akan segera mendaftarkan kasasi.
"Untuk Siantar, kami akan mengajukan kasasi dan rencananya pihak KPU Siantar akan memasukkan hari senin ini. Mudah-mudahan akan diproses dengan cepat," ungkap Hadar.
Editor : tagor
Sumber : detiknews
Dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016), Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay memaparkan kondisi terkini di Pilkada Pematangsiantar, Mamberamo Raya, dan Muna. Di Pematangsiantar, Pilkada 2015 tertunda karena pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menggugat.
Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay |
"Dualisme kepengurusan parpol, tidak bisa karena hanya didukung 1 parpol pimpinan Agung Laksono," jelas Hadar yang dilansir dari detiknews.com.
Pasangan calon kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Kemenangan juga didapat di tingkat PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Saat ini, pelaksanaannya menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan Muna, Pilkada 2015 di dua daerah ini sudah dilakukan. Namun hasilnya digugat dan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU di dua kabupaten tersebut sudah dilakukan. Kini, KPU menunggu hasil sidang di MK.
"Tanggal 19 Juli 2016 akan ada sidang lanjutan di MK," ungkap Hadar.
Rapat tersebut lalu berkesimpulan agar pilkada di 3 daerah itu diselesaikan secepatnya. Kesimpulan rapat disepakati oleh DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, KPU, DKPP, dan MK.
"Komisi II DPR RI meminta kepada penyelenggara pemilu agar segera menyelesaikan proses pilkada di 3 daerah yang tersisa," kata Rambe membacakan kesimpulan.
Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna paling lama diselesaikan pada bulan Agustus 2016. Sementara pemungutan suara pilkada Kota Pematang Siantar paling lama bulan Oktober 2016.
Usai rapat, KPU menyatakan siap menjalankan kesimpulan itu. Untuk Pilkada di Mamberamo Raya dan Muna tinggal menunggu putusan MK. Sementara itu, di Pilkada Pematangsiantar KPU akan segera mendaftarkan kasasi.
"Untuk Siantar, kami akan mengajukan kasasi dan rencananya pihak KPU Siantar akan memasukkan hari senin ini. Mudah-mudahan akan diproses dengan cepat," ungkap Hadar.
Editor : tagor
Sumber : detiknews
Bukan 3,pilkada 2015 hanya sisa kota Siantar....yg 2 kan sudah di laksanakan,apa siantar sudah???? Ralat..
BalasHapus