Header Ads

Sistem Layanan Online Bagi Wajib Pajak Disosialisasikan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penjabat Walikota Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum didampingi Pimpinan PT.Bank Sumut Area Pematangsiantar, Syafrizal Syah dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ir.Adiaksa DS Purba MM, membuka acara Sosialisasi Penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2), Rabu siang (20/7/2016) di Aula DPPKAD Jalan Merdeka.

Kegiatan yang digelar DPPKAD Pematangsiantar bersama PT.Bank Sumut Area Pematangsiantar ini diikuti para Bendaharawan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, khususnya SKPD yang menerima retribusi dan pajak daerah. Sebagai Nara sumbernya adalah: Joy Boy Sibuea dari PT.Bank Sumut, Raimon Hutagalung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar serta Suganda dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar.


Dalam sambutannya, Pj Walikota mengharapkan seluruh Bendaharawan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, benar-benar memahami tugasnya dengan menerapkan teknologi informasi komunikasi yang terus berkembang. Pembayaran pajak maupun retribusi sebagai penerimaan negara sekarang sedang dipacu agar menggunakan sistem berbasis online.

“Tujuannya, adalah dalam rangka mempermudah transaksi sekaligus transparansi. Karena itulah, seluruh peserta yang mendapatkan sosialisasi dan pelatihan harus benar-benar serius, sehingga bisa menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari,”katanya.

Sebagaimana diketahui, MPN G-2 yang secara nasional telah diluncurkan pada 27 April 2014 lalu yang ditandai dengan pembayaran transaksi perdana di Kota Pasuruan dan Banjarmasin, diharapkan bisa diimplemetasikan di daerah-daerah. Dengan demikian, berbagai kelemahan yang ada dalam sistem ini segera dapat dievaluasi untuk diperbaiki.

Agar semua pihak, terutama pihak Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan sistem MPN G-2 dengan baik, maka perlu dibuatkan petunjuk teknis penggunaanya dan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas. Karena sistem ini menggunakan Billing System, yakni sistem pembayaran pajak secara eklektronik maka dibutuhkan perangkat-perangkat pendukung lainnya terutama internet dan akun email.

Keunggulan sistem ini, menurut para nara sumber, Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet bangking atau ATM. Sehingga transaksi lebih cepat, mudah, aman dan efisien. Untuk mendapatkan kode/ID billingnya, para Wajib Pajak harus membuat permohonan melalui situs yang telah disediakan yakni djponline.pajak.go.id atau langsung ke kantor pajak atau bank terdekat.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.