Soal SLB Tanjung Pinggir, Candra Malau Diperiksa Polisi
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Polres Pematangsiantar memanggil dan memeriksa pengurus organisasi Sahabat Lingkungan (Saling) Candra Malau, Jumat (29/7/2016) karena melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Sekda Pematangsiantar, Donver Panggabean.
Surat yang diduga dipalsukan ini adalah surat dalam berkas pengajuan pembangunan sekolah luar biasa yang dibangun Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar di Kelurahan Pondok Sayur, yang dananya berasal dari dana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengurus SaLing, Candra Malau didampingi rekannya Agustian Tarigan diperiksa di Ruangan Unit III Tipidkor Mapolres Siantar, jalan Sudirman, oleh anggota penyelidik Bripka Ivan Purba, kurang lebih tiga jam.
BACA JUGA Pembangunan SLB Resmi Dihentikan Pejabat Walikota Siantar
Ditemui usai pemeriksaan, Candra Malau menjelaskan, pihaknya dimintai keterangan seputar surat-surat mana saja yang diduga palsu, dan penafsiran hukum yang menjadi dasar Saling menyatakan bahwa surat yang diterbitkan Sekda Siantar yang diduga palsu.
“Dalam laporan itu kan, kami lampirkan bukti-bukti pendukung beberapa surat yang kami duga palsu dan surat lain yang berkaitan . Jadi polisi hendak memperjelas, surat mana saja,” kata Candra.
Kepada penyelidik, lanjutnya, ia menyampaikan ada tiga surat yang diduga palsu yakni Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan Surat Pernyataan pemasangan tanda batas. Kata Candra, polisi juga menanyakan terkait surat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar menyangkut status tanah dimaksud sebagaimana turut dalam lampiran laporan SaLing.
“Saya jelaskan, kalau surat dari BPN itu, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN hingga saat ini, meski sudah kami kirim surat permohonan klarifikasi bulan lalu. Itu juga tadi masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” lanjut Candra.
Dalam pemeriksaan ini, SaLing juga menyampaikan bahan pendukung baru kepada penyelidik, yakni surat penghentian pembangunan SLB dimaksud yang diterbitkan PJ.Wali Kota Pematangsiantar, (01/7/16) lalu.
Di akhir pemeriksaan menurutnya, pihak kepolisian mengatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam masalah ini, termasuk pihak PTPN III.
Kasus ini berawal dari diterbitkannya sejumlah surat oleh Sekda Pematangsiantar, Donver Panggabean untuk proses pembangunan SLB Negeri di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar pada bulan Maret 2016 lalu.
Penulis : franki
Editor : tagor
Surat yang diduga dipalsukan ini adalah surat dalam berkas pengajuan pembangunan sekolah luar biasa yang dibangun Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar di Kelurahan Pondok Sayur, yang dananya berasal dari dana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengurus SaLing, Candra Malau didampingi rekannya Agustian Tarigan diperiksa di Ruangan Unit III Tipidkor Mapolres Siantar, jalan Sudirman, oleh anggota penyelidik Bripka Ivan Purba, kurang lebih tiga jam.
BACA JUGA Pembangunan SLB Resmi Dihentikan Pejabat Walikota Siantar
Tukang masih melakukan pembangunan SLB yang ada di Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, Jumat (15/7/2016) |
“Dalam laporan itu kan, kami lampirkan bukti-bukti pendukung beberapa surat yang kami duga palsu dan surat lain yang berkaitan . Jadi polisi hendak memperjelas, surat mana saja,” kata Candra.
Kepada penyelidik, lanjutnya, ia menyampaikan ada tiga surat yang diduga palsu yakni Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan Surat Pernyataan pemasangan tanda batas. Kata Candra, polisi juga menanyakan terkait surat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar menyangkut status tanah dimaksud sebagaimana turut dalam lampiran laporan SaLing.
“Saya jelaskan, kalau surat dari BPN itu, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN hingga saat ini, meski sudah kami kirim surat permohonan klarifikasi bulan lalu. Itu juga tadi masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” lanjut Candra.
Dalam pemeriksaan ini, SaLing juga menyampaikan bahan pendukung baru kepada penyelidik, yakni surat penghentian pembangunan SLB dimaksud yang diterbitkan PJ.Wali Kota Pematangsiantar, (01/7/16) lalu.
Di akhir pemeriksaan menurutnya, pihak kepolisian mengatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam masalah ini, termasuk pihak PTPN III.
Kasus ini berawal dari diterbitkannya sejumlah surat oleh Sekda Pematangsiantar, Donver Panggabean untuk proses pembangunan SLB Negeri di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar pada bulan Maret 2016 lalu.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar