Header Ads

Terungkap Modus Perawat Makam Menjajakan Makam Fiktif

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Baru-baru ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membongkar sebuah makam fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Salah satu petugas TPU Karet Bivak, Midi, mengatakan bahwa keberadaan makam fiktif itu dilakukan oleh pemesan dengan memperpanjang izin penggunaan tanah makam (IPTM) atas nama jenazah lama.

"Lahan orang yang enggak diperpanjang, yang kedaluwarsa, IPTM-nya itu dihidupkan lagi oleh yang baru itu," ujar Midi kepada Kompas.com di TPU Karet Bivak, Senin (25/7/2016).

Sebuah batu nisan dari makam fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak mencamtumkan waktu kelahiran dan kematian nama orang yang tercantum di nisan. Makam fiktif itu dibongkar oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut Midi, IPTM yang berpotensi diperpanjang oleh pemesan makam fiktif adalah IPTM yang biasa diurus oleh perawat makam, bukan ahli warisnya langsung.

"Iya, kan kadang ahli waris ada yang sempet ada yang enggak, minta tolong ke perawat diperpanjang," kata dia.

Ketika ahli waris tidak memperpanjang kembali IPTM, oknum perawat makam "menjual" IPTM tersebut kepada pemesan makam fiktif. Pemesan kemudian mengambilalih perpanjangan IPTM itu untuk digunakan nanti.

"Jadi dia pertama pakai nama yang lama (IPTM jenazah sebelumnya). Nanti selang berapa tahun, diubah namanya," ucap Midi.

Hal tersebut tidak diketahui oleh petugas TPU Karet Bivak karena seolah-olah ahli warisnya itulah yang memperpanjang melalui perawat makam.

Untuk menghindari kembali adanya makam fiktif, perpanjangan IPTM kini harus menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris tersebut.

"Perpanjangan IPTM menyerahkan fotokopi KTP sama KK untuk menghindari makam fiktif. Di sini dibuatin surat pengantar, nanti dibawa ke PTSP kelurahan. Bayar ke Bank DKI, nanti dapat surat (IPTM) terbaru," ujar Midi.

Sebelumnya, Kepala TPU Karet Bivak, Saiman, juga menjelaskan keberadaan makam fiktif bermula dari adanya makam yang tidak diperpanjang IPTM-nya oleh ahli waris sehingga makam itu kedaluwarsa.

Makam kedaluwarsa itu bisa digunakan kembali oleh orang lain. Lahan makam itulah yang kemudian dipesan untuk digunakan pada saat pemesan atau kerabatnya meninggal dunia melalui oknum.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.