Header Ads

"Tiba-tiba Titus Masuk Daftar Eksekusi, Apa Enggak Stres?"

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Keluarga jenazah terpidana mati Michael Titus Igweh menilai, eksekusi mati terhadap Titus merupakan tindakan yang tidak adil.

Sebab, menurut pihak keluarga, Titus masih dalam proses pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua. PK yang diajukan Titus masih dalam tahap persidangan.

"Enggak adil, kecewa saya. PK-nya itu sebelum puasa kita sidang, dilanjut lagi dua hari setelah puasa," ujar Nila di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016).

Jenazah terpidana mati Michael Titus Igweh tiba di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016) siang. Titus akan disemayamkan di rumah duka hingga Minggu (31/7/2016).
Setelah sidang kedua, belum ada sidang lanjutan karena terpotong libur Lebaran.

Namun, tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan kabar dari media bahwa Titus masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi.

"Di situ kan ada libur tiga minggu untuk Lebaran. Itu enggak ada register ke lawyer, ke keluarga. Tiba-tiba Titus masuk daftar eksekusi, apa enggak stres?" kata dia.

Menurut Nila, kabar eksekusi Titus itu sangat mendadak dan tidak mempertimbangkan PK yang sedang diajukan Titus.

"Serba mendadak, tiga minggu kita lagi ajuin PK. Tanpa ditinjau kembali tiba-tiba itu sudah divonis, apa enggak stres? Apalagi tambah istrinya di Afrika dengar kabar," ucap Nila.

Istri Titus, Fellicia, langsung berangkat dari Afrika ke Indonesia untuk menjemput jenazah Titus. Ia tiba di Cilacap pukul 09.00, tetapi ketika itu jenazah Titus sudah diberangkatkan ke Jakarta.

Kuasa hukum Titus, Sitor Situmorang, mengatakan bahwa belum ada putusan yang menyatakan bahwa PK kedua Titus ditolak.

Bahkan, menurut dia, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang menyebut berkas PK kedua Titus memenuhi syarat.

"Sampai sekarang pemberitahuannya itu kita enggak terima apa itu hasil dari PK kedua itu. Padahal, waktu di Tangerang kita buka semua itu buktinya, hakim di sana bilang itu memenuhi syarat dan bisa diajukan untuk PK kedua," tutur Sitor.

Titus merupakan warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba jenis heroin seberat 5,8 kilogram tahun 2003.

Tim eksekutor telah mengeksekusi Titus di pulau Nusakambangan pada Jumat (29/7/2016) dini hari.

Selain Titus, tiga terpidana lainnya yang dieksekusi adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati ini dilakukan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat ini, jenazah Titus sudah tiba dan disemayamkan di Rumah Duka Bandengan. Jenazah Titus akan diterbangkan ke Afrika pada Minggu (31/7/2016) untuk dimakamkan di sana.


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.