Bos Togel Simalungun Dibekuk Polda Sumut, Tapi…
LINTAS PUBLIK – SIMALUNGUN, Petugas Unit VC Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda SumuT menangkap sub agen judi jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah Showroom Mobil SNG di Huta II, Simpang III, Kelurahan Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Kanit VC Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil menangkap tersangka, Maslan Saragih (26), warga setempat, yang dikenal sebagai Bos Judi Simalungun.
Penangkapan tersangka, lanjutnya, dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat. Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit kalkulator, 1 unit telepon genggam, 1 buku tafsir mimpi, 3 stabilo, 3 hekter, 4 pulpen, serta 1 buku ekspedisi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita diboyong ke Mapolda Sumut untuk pengembangan penyidikan. “Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan penyidikan hingga penangkapan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita diboyong ke Polda Sumut untuk pengembangan penyidikan,” ujarnya, Senin (29/8/2016).
Dijelaskan Anggoro, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui bandar judi jaringan tersangka. Terkait kasus itu, sambungnya, tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana, tentang perjudian.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersangka. Terkait kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : tagort
Sumber : medansatu
Kanit VC Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil menangkap tersangka, Maslan Saragih (26), warga setempat, yang dikenal sebagai Bos Judi Simalungun.
ilustrasi Judi Togel |
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita diboyong ke Mapolda Sumut untuk pengembangan penyidikan. “Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan penyidikan hingga penangkapan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita diboyong ke Polda Sumut untuk pengembangan penyidikan,” ujarnya, Senin (29/8/2016).
Dijelaskan Anggoro, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui bandar judi jaringan tersangka. Terkait kasus itu, sambungnya, tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana, tentang perjudian.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersangka. Terkait kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : tagort
Sumber : medansatu
Tidak ada komentar