Header Ads

Di Siantar Urus KTP Gratis, Jangan Pakai Calo

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepada warga yang telah memenuhi syarat, tapi belum terekam dalam sistem data kependudukan diminta segera datang ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Seluruh warga negara harus memiliki data diri yang dicatatkan dalam dokumen resmi negara. Dengan data yang valid dan pengurusannya satu pintu di Dinas Dukcapil, nantinya tidak ada lagi warga yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda.


Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum saat membuka Sosialisasi Kebijakan Kependudukan bagi Masyarakat, Rabu siang (10/8/2016) di Balai Data Pemko, Jalan Merdeka. Kegiatan yang dihadiri seluruh Camat dan Lurah ini juga menyertakan perwakilan warga (masing-masing 2 orang) dari seluruh kelurahan Se Kota Pematangsiantar.

“KTP Elektronik berlaku seumur hidup yang pengurusannya gratis!. Saya harap masyarakat urus sendiri, jangan lewat calo atau orang lain,”tegasnya.

Kepada para Camat dan Lurah, Pj Walikota memerintahkan agar segera mensosialisasikan kepada seluruh warganya yang belum terekam datanya agar segera mengurusnya. Apalagi, seluruh daerah pada tahun 2016 ini ditargetkan untuk menyelesaikan perekaman data warganya.

“Jika sampai akhir tahun 2016, masih ada warganya yang belum terekam, data kependudukan yang lama akan dihapus. Akibatnya, akan menyulitkan masyarakat juga di kemudian hari,”imbuhnya.
Usai membuka acara, Pj Walikota menyerahkan sebagian dari sekitar 25 ribuan data-data penduduk yang belum melakukan perekaman data kepada seluruh Camat. Bersamaan dengan itu pula, diserahkan secara simbolis Akte Kelahiran kepada 10 perwakilan masyarakat dari berbagai kelurahan.

Menurut Kadis Dukcapil Pematangsiantar, SM Serta Ulina Girsang SH, melalui sosialisasi ini masyarakat memiliki pemahaman yang utuh tentang kebijakan administrasi kependudukan sehingga dapat menginformasikannya kepada jajarannya dan menerapkannya dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Dinas Dukcapil Pematangsiantar, Sudarsono Sipayung M.Si. Menurutnya, masa berlaku KTP Elektronik berlaku seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah maupun swasta.

Saat ini, pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga yang bersangkutan tetapi menjadi kewajiban RT atau Lurah setempat. Dengan penerapan KTP Eletronik, maka setiap penduduk tidak dapat memiliki KTP lebih dari satu atau dipalsukan KTP Elektroniknya. Mengingat dalam KTP Elektronik tersebut telah terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk berupa iris mata maupun sidik jari.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.