HUT RI Ke 71, Kalapas M Sukardi Sianturi Serahkan Remisi 521 Warga Binaan
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Siantar mengadakan upacara memperingati HUT RI Ke 71 bersama dengan para warga binaan, Rabu (17/8/2016).
Pada kesempatan itu, Kalapas M Sukardi Sianturi membacakan sambutan Menkum HAM Yasonnya Laoly, dimana Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh,Indonesia telah bebas dan Merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri,yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan,berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Yasonnya juga menyampaikan,sebagai komitmen dalam upaya pemberdayaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan),dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program Lembaga Pemasyarakatan Produktif menuju Lapas Industri,Lembaga Pemasyarakatan Industri adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana melalui pembinaan kegiatan kerja produksi. Pembentukan Lapas Industri bertujuan mempersiapkan narapidana menjadi manusi yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Lembaga Pemasyarakatan Industri dapat memproduksi suatu produk tertentu dengan mengembangkan potensi pada masing-masing sumber daya yang dimiliki.Karena kegiatan Lapas Industri juga bisa menjadi sumber penghasilan bagi Warga Binaan den mencegah dampak pada kerawanan,keamanan dan ketertiban.
Secara simbolis remisi ini diberikan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Siantar,M Sukardi Sianturi, dalam pelaksanaan upacara bendera Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 71 di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan, KM 6, Kabupaten Simalungun.
Sukardi menyampaikan bahwa yang mendapat resmisi adalah warga binaan yang menjalani hukuman atas Pidana Umum.
"Ada 521 yang mendapat remisi. Yang mendapat ini adalah kasus pidana umum," ujarnya kepada wartawan.
Dari ke 521 yang mendapat remisi ini kata Sukardi, jumlah hari remisi yang didapat para warga binaan ini berbeda-beda. "Lama remisinya ada yang enam bulan, ada yang lima bulan ada yang empat bulan dan satu bulan," sebutnya.
Dari 521 yang mendapat remisi kata Sukardi ada 18 orang yang langsung bebas.
"Ada yang langsung bebas 17 orang pidana umum dan satu ada anak-anak yang sudah menjalani hukumannya selama tiga bulan," ujarnya.
Sementara KPLP Lapas Kelas 2 Siantar Batara Hutasoit menyebutkan berbagai kegiatan perlombaan tradisional pada HUT RI Ke 71 di lapas.
"Ada tarik tambang, lomba memindahkan air pakai paralon, dan kegiatan lainnya,"ujarnya.
Amatan www.lintaspublik.com, seluruh kegiatan diikuti sumringah oleh warga binaan. Bahkan, wartawan yang melakukan peliputan ikut tarik tambang dengan warga binaan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pada kesempatan itu, Kalapas M Sukardi Sianturi membacakan sambutan Menkum HAM Yasonnya Laoly, dimana Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh,Indonesia telah bebas dan Merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri,yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan,berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Kalapas Kelas II A PematangsiantarM Sukardi Sianturi |
Yasonnya juga menyampaikan,sebagai komitmen dalam upaya pemberdayaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan),dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program Lembaga Pemasyarakatan Produktif menuju Lapas Industri,Lembaga Pemasyarakatan Industri adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana melalui pembinaan kegiatan kerja produksi. Pembentukan Lapas Industri bertujuan mempersiapkan narapidana menjadi manusi yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Lembaga Pemasyarakatan Industri dapat memproduksi suatu produk tertentu dengan mengembangkan potensi pada masing-masing sumber daya yang dimiliki.Karena kegiatan Lapas Industri juga bisa menjadi sumber penghasilan bagi Warga Binaan den mencegah dampak pada kerawanan,keamanan dan ketertiban.
Secara simbolis remisi ini diberikan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Siantar,M Sukardi Sianturi, dalam pelaksanaan upacara bendera Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 71 di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan, KM 6, Kabupaten Simalungun.
Sukardi menyampaikan bahwa yang mendapat resmisi adalah warga binaan yang menjalani hukuman atas Pidana Umum.
"Ada 521 yang mendapat remisi. Yang mendapat ini adalah kasus pidana umum," ujarnya kepada wartawan.
Dari ke 521 yang mendapat remisi ini kata Sukardi, jumlah hari remisi yang didapat para warga binaan ini berbeda-beda. "Lama remisinya ada yang enam bulan, ada yang lima bulan ada yang empat bulan dan satu bulan," sebutnya.
Dari 521 yang mendapat remisi kata Sukardi ada 18 orang yang langsung bebas.
"Ada yang langsung bebas 17 orang pidana umum dan satu ada anak-anak yang sudah menjalani hukumannya selama tiga bulan," ujarnya.
Sementara KPLP Lapas Kelas 2 Siantar Batara Hutasoit menyebutkan berbagai kegiatan perlombaan tradisional pada HUT RI Ke 71 di lapas.
"Ada tarik tambang, lomba memindahkan air pakai paralon, dan kegiatan lainnya,"ujarnya.
Amatan www.lintaspublik.com, seluruh kegiatan diikuti sumringah oleh warga binaan. Bahkan, wartawan yang melakukan peliputan ikut tarik tambang dengan warga binaan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar