Kasus Pilkada Siantar Prioritas, DPR-RI Segera Konsultasi Ke MA
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Guna mempercepat proses adanya penetapan putusan kasasi atas sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar yang masih tertunda, Komisi II DPR-RI akan segera berkonsultasi kepada Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Komisi II juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menerbitkan Peraturan KPU Khusus untuk proses Pilkada Pematangsiantar karena tertunda, sehingga ada proses atau tahapan yang harus dipertimbangkan kembali seperti sosialisasi pasangan calon, validasi pemilih dan lain-lain.
Kesimpulan lainnya, Komisi II akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, agar menerbitkan payung hukum penggunaan anggaran Pilkada tertunda; meminta KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya agar menjalankan proses Pilkada sesuai aturan.
“Tertundanya Pilkada Pematangsiantar harus menjadi pelajaran kedepan agar tidak terulang lagi dan kepada aparat keamanan, kami meminta menjaga stabilitas khususnya selama proses Pilkada berlangsung,”
demikian enam pokok kesimpulan yang disampaikan Ir. H.M.Lukman Edy,M.Si (Ketua Tim/Fraksi PKB) dalam acara Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumatera Utara, yang digelar di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro Pematangsiantar, Selasa sore (30/8/2016).
Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melihat langsung proses Pilkada Pematangsiantar yang tertunda serta proses Pilkada Serentak 2017 di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sebelumnya, Komisi II DPR-RI memberikan kesempatan kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banuarea, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba, Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khohir dan Ketua KPU Tapteng Halomoan F Lumbangtobing memaparkan sekilas proses Pilkada yang ada.
Masalah Pilkada Pematangsiantar menjadi prioritas karena telah tertunda selama 9 bulan dan belum ada kepastian kapan pemungutan suara diselenggarakan.
“Yang pasti, kami telah menyampaikan berkas memori kasasi ke MA melalui PT.TUN Medan, dan kami telah menyurati KPU-RI untuk berkonsultasi dengan MA agar kasus ini menjadi prioritas,”ungkap Mangasi Purba.
Anggota Komisi II, Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) mengkritik kinerja KPU, Bawaslu, DKPP bahkan Hakim PTUN yang ditengarainya mengakibatkan Pilkada Pematangsiantar tertunda. Menurutnya, banyak hal yang janggal atas penundaan Pilkada Pematangsiantar yang sebenarnya tak diatur dalam UU Pilkada. Namun anggota Komisi II lainnya, Rufinus Hutauruk (Fraksi Hanura) meminta agar semua pihak bersabar menunggu adanya putusan final dari MA.
Ke-11 anggota Komisi II DPR RI tersebut adalah: Lukman Edy (PKB), KRH.Henry Yosodiningrat (PDIP), Sirmadji (PDIP), Arteria Dahlan (PDIP), M.Nur Purnamasidi (Golkar), Sareh Wiyono (Gerindra), Sutriyono (PKS), KH.Asep Ahmad Maolsul Affandy (PPP), M.Ali Umri (Nasdem), Tamanuri (Nasdem) dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Hanura).
Sementara itu, Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum dalam sambutannya menjelaskan bahwa situasi politik di Pematangsiantar tetap kondusif meski Pilkada masih proses sengketa. Soal ada dinamika politik dalam batas-batas tertentu, hal itu masih merupakan kewajaran. “Kita berharap agar Pilkada Pematangsiantar bisa segera digelar sesuai aturan dan clear dari masalah hukum dan politik,”katanya.
Sedangkan Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE mengkritik kinerja KPU dan Panwaslu yang dinilainya kurang bijaksana dan kurang koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah sebelum mengeluarkan putusan penundaan Pilkada pada 8 Desember 2015 lalu. Karena itulah, dirinya menyambut baik sikap Komisi II DPR-RI yang respon terhadap kondisi Pematangsiantar.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Sumut diwakili Kepala Biro Otonomi daerah Drs.Jimmy Pasaribu, Kapolda Sumut diwakili Kombes Ario Gatot, Danrem 022/PT Kol.Inf.Gabriel Lema, Kajari M.Masril SH,M.Hum, Kapolres AKBP Dodi Darjanto,MTTA serta para pejabat TNI/Polri lainnya, Pimpinan SKPD, Panwaslu Tebing Tinggi dan Tapteng, serta para pimpinan Partai Politik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar