Header Ads

Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara,  Terbanyak Narkotika

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Siantar memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Siantar sekira pukul 10.15 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, BBM ilegal sebanyak 4 jerigen, mesin jackpot sebanyak 12 unit, obat-obatan palsu.

Kasi Pidum Kejari Siantar, Albert Pangaribuan , menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dari 103 perkara inkrah baik di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA) dari periode Agustus 2015 sampai Agustus 2016.

Barang bukti Pidana umum yang dibakar di Kejaksaan kota Pematangsiantar
Selasa ( 30 / 8 / 2016 )
"Adapun perkaranya dari pelanggaran Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 98 perkara, perjudian sebanyak 3 perkara, UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan terdapat 1 perkara, serta UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebanyak 1 perkara," ucap Albert Pangaribuan,Selasa (30/8/2016).

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja sebanyak 575,54 gram, sabu-sabu sebanyak 180,83 gram, ekstasi sebanyak 291 butir, obat kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 45 kotak, mesin jackpot sebanyak 12 unit dan minyak solar yang dicampur dengan tepung sebanyak 73 liter," rinci Kasi Pidum.

Barang bukti seperti ganja, jackpot dan obat kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibakar. Sedangkan minyak ilegal, ditumpahkan kedalam tanah dengan kedalaman 40 cm.

Dalam pemusnahan ini, turut hadir Pj Walikota Siantar Jumsadi Damanik,Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, Kajari Siantar M Masril, M.Hum,
Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) yakni Komandan Denpom 1/I BB Siantar, Mayor CPM Sutrisno, Kasdim 0207/Simalungun, Mayor Inf Adi Sutrisno, Kapolres Siantar, AKBP Dodi Darjanto, Kepala BNN Siantar, Ahmad Yani Damanik, Wakil Ketua PN Siantar, Pasti Tarigan, Unit Depot Pertamina Siantar dan tamu undangan lainnya.

Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Pj Walikota Siantar, Kepala BNN Siantar, Wakil Ketua PN Siantar, Kapolres Siantar, Kepala Unit Depot Pertamina Siantar, Dandenpom 1/I BB Siantar, Kasdim 0207/Simalungun dan Kajari Siantar.


Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.