Kemenperin dan Kementerian PUPR Susun Standardisasi Bahan Bangunan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam penyusunan standardisasi mengenai pembangunan gedung dan perumahan.
Standardisasi ini diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
“Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku industri ini juga perlu aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan produk berkualitas.
Menperin optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri.
“Selain itu, dengan memacu P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,” ujarnya.
Menperin menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70 persen.
“Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan,” papar Airlangga.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Standardisasi ini diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Perda Tata Ruang Kota Depok mengharuskan pengembang membangun hunian dengan luas lahan 120 meter persegi dinilai tidak menarik dan populis. |
Menurutnya, pelaku industri ini juga perlu aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan produk berkualitas.
Menperin optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri.
“Selain itu, dengan memacu P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,” ujarnya.
Menperin menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70 persen.
“Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan,” papar Airlangga.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar