KPK Menahan 7 Anggota DPRD Sumut yang Jadi Tersangka Kasus Suap Gubernur
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan bahwa tujuh anggota DPRD Sumut yang merupakan tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah ditahan pihak penyidik pada hari ini, Jumat (5/8/2016).
Ketujuh tersangka tersebut adalah Muhammad Afan (PDIP), Zulkifli Efendi Siregar (Hanura), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Husein (PAN), Guntur Manurung (Demokrat), Bustami HS (PPP) dan Budiman Nadapdap (PDIP).
Menurut Yuyuk, ketujuhnya lamgsung ditahan setelah melalui pemeriksaan di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tersangka Muhammad Afan, Guntur Manurung dan Parluhutan Siregar ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Bustami HS, Budiman Nadapdap dan Zulkifli Efendi Siregar ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, Zulkifli Husein ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
"Ketujuhnya ditahan setelah tadi ada pemeriksaan," ujar Yuyuk melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Yuyuk, ketujuh tersangaka tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat masih sebagai Gubernur Sumut.
"Hadiah itu diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait APBD Tahun Anggaran 2012-2015," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tribun, hanya satu dari tujuh Anggota DPRD Sumut tersebut yang masih terlihat di Gedung DPRD Sumut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu, yakni Bustami. Bahkan, Bustami dipercaya membawakan doa untuk mengenang peristiwa di Tanjungbalaipada pembukaan rapat paripurna DPRD Sumut yang teranyar beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan wawancara sebelumnya, Bustami mengaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku secara ikhlas. Menurut politisi PPP ini, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus siap dihadapi ketika memilih untuk terjun ke dunia politik.
"Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saya dipanggil pada Senin tanggal 30 lalu oleh penyidik di kantor KPK di Jakarta. Langkah saya, saya akan hadapi dengan ikhlas, siap dan ikhlas. Artinya saya hadiri pemanggilan itu," ujarnya.
Bustami juga mengungkapkan tanggapan pihak keluarga terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di Sumut tersebut.
"Kalau keluarga, setelah saya dapat informasi itu, posisi saya waktu itu sedang di Jakarta melakukan perjalanan dinas. Setelah itu saya percepat pulang, saya sampaikan informasi itu kepada keluarga. Saya kuatkan anak dan istri saya, namanya juga musibah seperti ini pasti mencucurkan air mata," ujarnya.
"Bagi saya, politik ini kan pilihan hidup, sudah menjelang empat periode saya dan tersungkur dikarenakan ini. Artinya, karir politik saya di tahap awal menjelang periode keempat ini, rampung. Jadi akhirnya saya kuatkan istri dan anak, dan saya sudah ambil sikap untuk menghadapi ini dengan ikhlas. Karena kita sudah wajib menjalani," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Gatot Pujo Nugroho,Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap, Sigit P. Anum.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Ketujuh tersangka tersebut adalah Muhammad Afan (PDIP), Zulkifli Efendi Siregar (Hanura), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Husein (PAN), Guntur Manurung (Demokrat), Bustami HS (PPP) dan Budiman Nadapdap (PDIP).
Gatot Puji Nugroho dan Sutias di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/8/2016). |
"Ketujuhnya ditahan setelah tadi ada pemeriksaan," ujar Yuyuk melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Yuyuk, ketujuh tersangaka tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat masih sebagai Gubernur Sumut.
"Hadiah itu diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait APBD Tahun Anggaran 2012-2015," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tribun, hanya satu dari tujuh Anggota DPRD Sumut tersebut yang masih terlihat di Gedung DPRD Sumut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu, yakni Bustami. Bahkan, Bustami dipercaya membawakan doa untuk mengenang peristiwa di Tanjungbalaipada pembukaan rapat paripurna DPRD Sumut yang teranyar beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan wawancara sebelumnya, Bustami mengaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku secara ikhlas. Menurut politisi PPP ini, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus siap dihadapi ketika memilih untuk terjun ke dunia politik.
"Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saya dipanggil pada Senin tanggal 30 lalu oleh penyidik di kantor KPK di Jakarta. Langkah saya, saya akan hadapi dengan ikhlas, siap dan ikhlas. Artinya saya hadiri pemanggilan itu," ujarnya.
Bustami juga mengungkapkan tanggapan pihak keluarga terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di Sumut tersebut.
"Kalau keluarga, setelah saya dapat informasi itu, posisi saya waktu itu sedang di Jakarta melakukan perjalanan dinas. Setelah itu saya percepat pulang, saya sampaikan informasi itu kepada keluarga. Saya kuatkan anak dan istri saya, namanya juga musibah seperti ini pasti mencucurkan air mata," ujarnya.
"Bagi saya, politik ini kan pilihan hidup, sudah menjelang empat periode saya dan tersungkur dikarenakan ini. Artinya, karir politik saya di tahap awal menjelang periode keempat ini, rampung. Jadi akhirnya saya kuatkan istri dan anak, dan saya sudah ambil sikap untuk menghadapi ini dengan ikhlas. Karena kita sudah wajib menjalani," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Gatot Pujo Nugroho,Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap, Sigit P. Anum.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar