Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Satnarkoba Polres Simalungun Sita 30 Bungkus Ganja Kering
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sat narkoba Polres Simalungun kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 30 bungkus ganja kering siap edar.
Adalah pelaku Nico Matualesi alias Parcik (55) warga jalan Bandar Kampung Tempel Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang bandar . Dan pelaku Saring (61) alias wak Saring warga Kampung Keling Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap pada Kamis malam (25 Agustus 2016) sekira pukul 21.00 WIB.
Di tempat yang sama, petugas menaruh curiga terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di gubuk. Dimana, petugas melihat pelaku Saring membuang bungkusan kecil. Begitu di dekati, petugas berhasil menemukan satu bungkusan plastik yang di dalamnya ada 22 bungkusan kecil ganja kering.
Ke dua pelaku dijerat, Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : franki
Editor : tagor
Adalah pelaku Nico Matualesi alias Parcik (55) warga jalan Bandar Kampung Tempel Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang bandar . Dan pelaku Saring (61) alias wak Saring warga Kampung Keling Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap pada Kamis malam (25 Agustus 2016) sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang,Jumat (26/8/2016) bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, mengenai transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Keling Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara Undercoverbuy (pembelian terselubung). Tak tahunya, pelaku Nico Matualesi percaya dan menyerahkan ganja tersebut kepada petugas. Disitulah, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah, dari tangannya 6 bungkus ganja ganja kering ditemukan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa ada ganja disimpan di suatu tempat. Bersama dengan pelaku, petugas menemukan 2 bungkus ganja kering yang ditanam dekat pohon kelapa sawit, yang dibalut dengan plastik warna hitam.
Di tempat yang sama, petugas menaruh curiga terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di gubuk. Dimana, petugas melihat pelaku Saring membuang bungkusan kecil. Begitu di dekati, petugas berhasil menemukan satu bungkusan plastik yang di dalamnya ada 22 bungkusan kecil ganja kering.
Ke dua pelaku dijerat, Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar