Ternyata Kios Siantar Square yang di Bongkar tak Sesuai KIB
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar bersama tim terpadu membongkar kios Siantar Square yang berada di Jalan Vihara,Rabu (31/8/2016) sekira pukul 09.20 WIB
Pembongkaran ini, karena pemilik kios menambah bangunan yang tidak sesuai dengan KIB (Kartu Ijin Berjualan).
BACA JUGA Penertiban di jalan Vihara, Lapak Jualan yang Melewati Batas di Hancurkan
Kasi Ops Satpol PP Arpin Sinaga mengatakan bahwa pemilik kios telah diberikan surat peringatan ketiga untuk mengembalikan kios sesuai KIB. Dimana, pemilik kios menambahi bangunan hingga 3 meter ke depan.
Adapun penertiban ini, kata Arpin, karena PD Pasar Horas Jaya melayangkan surat kepada Satpol mengenai pelanggaran yang dilakukan pemilik kios.
"Dalam surat itu, PD Pasar Horas Jaya menegaskan bahwa terjadi penambahan bangunan yang tidak sesuai KIB.Ditambah, adanya keberatan dari masyarakat soal mengganggu kelancaran lalu lintas.Pemilik kios itu sampai memakan badan jalan,ini kan jalur alternatif untuk mengatasi kemacetan.Jalan ini kita kembalikan ke posisi semula,"ujar Arpin seraya merinci ada 38 kios yang melanggar.
Sementara, Kabag Tata Usaha PD Pasar Horas Jaya, Mestika Sukatendel menegaskan sesuai dengan KIB,pemilik kios hanya menempati 3x4 meter untuk lokasi jualannya. Namun,kesepakatan rapat antara PD Pasar Horas Jaya dengan pedagang diberika toleransi 1 meter untuk menggelar dagangannya ke depan.
"Kita hanya toleransi 1meter,diluar itu pedagang dilarang menambah bangunan.Jika masih saja ada yang berani,maka pihaknya akan bertindak tegas,"ujarnya.
Amatan lintaspublik.com, alat berat buldozer sedang meratakan bangunan pada sisi depan yang melanggar KIB. Tidak ada perlawanan dari pedagang.Penertiban ini melibatkan petugas Denpom,TNI,Kepolisian serta instansi pemko lainnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pembongkaran ini, karena pemilik kios menambah bangunan yang tidak sesuai dengan KIB (Kartu Ijin Berjualan).
BACA JUGA Penertiban di jalan Vihara, Lapak Jualan yang Melewati Batas di Hancurkan
Kios di jalan Vihara yang menyalahi KIB dibongkar Satpol PP melalui Ekscavator Rabu ( 30/8/2016). |
Adapun penertiban ini, kata Arpin, karena PD Pasar Horas Jaya melayangkan surat kepada Satpol mengenai pelanggaran yang dilakukan pemilik kios.
"Dalam surat itu, PD Pasar Horas Jaya menegaskan bahwa terjadi penambahan bangunan yang tidak sesuai KIB.Ditambah, adanya keberatan dari masyarakat soal mengganggu kelancaran lalu lintas.Pemilik kios itu sampai memakan badan jalan,ini kan jalur alternatif untuk mengatasi kemacetan.Jalan ini kita kembalikan ke posisi semula,"ujar Arpin seraya merinci ada 38 kios yang melanggar.
Sementara, Kabag Tata Usaha PD Pasar Horas Jaya, Mestika Sukatendel menegaskan sesuai dengan KIB,pemilik kios hanya menempati 3x4 meter untuk lokasi jualannya. Namun,kesepakatan rapat antara PD Pasar Horas Jaya dengan pedagang diberika toleransi 1 meter untuk menggelar dagangannya ke depan.
"Kita hanya toleransi 1meter,diluar itu pedagang dilarang menambah bangunan.Jika masih saja ada yang berani,maka pihaknya akan bertindak tegas,"ujarnya.
Amatan lintaspublik.com, alat berat buldozer sedang meratakan bangunan pada sisi depan yang melanggar KIB. Tidak ada perlawanan dari pedagang.Penertiban ini melibatkan petugas Denpom,TNI,Kepolisian serta instansi pemko lainnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar