Header Ads

Cuma Korupsi Rp 132 Juta, Pejabat Tebing Tinggi Divonis 14 Bulan Penjara…

LINTAS PUBLIK – MEDAN, Terbukti korupsi proyek pembangunan Gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED), mantan Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Ramses Siregar, divonis 14 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Berlian Napitupulu SH di ruang Cakra VII, PN Medan, Rabu (31/8/2016).

ilustrasi
Ramses dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mengadili dan memutuskan terdakwa Ramses Siregar, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Berlian mengetuk palunya.

Selain vonis itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 79 juta yang sudah dititipkan terdakwa ke Kejari Tebing Tinggi untuk dirampas oleh negara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin dan terdakwa menyatakan pikir¬pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ramses dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun JPU dalam tuntutannya tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti karena kerugian negara sebesar Rp 132 juta telah dikembalikan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, bahwa Ramses Siregar didakwa atas keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pembangunan enam PONED di Kota Tebing Tinggi dengan pagu anggaran dari APBN sebesar Rp 1,6 miliar pada 2011.

Jaksa menerangkan dalam kasus itu, terdakwa bersama dua pejabat lainnya yang sudah disidangkan terlebih dahulu, yaitu Yani Nova Harianto (ketua panitia pengadaan barang/jasa) dan Susilo SKM (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek.


Editor : tagor
Sumber : medansatu

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.