Direkomendasikan KPK, Perijinan Online di Sidoarjo akan Diterapkan di Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIDOARJO, Menindaklanjuti kesepakatan 14 kabupaten kota di Sumatera Utara yang telah menandatangani komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, dimana salah satunya adalah percepatan dan transparansi layanan publik, peserta melihat langsung proses pelayanan perijinan terpadu di Kabupaten Sidoarjo, Kamis pagi (29/9/2016).
Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik, SH,M.Hum bersama Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Drs. Esron Sinaga, M.Si, Kepala Bidang Verifikasi Perijinan, Mardiana SH, serta 3 orang staf teknisnya dan Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian, turut mengunjungi langsung Kantor BPPT Kabupaten Sidoarjo yang terletak di Jalan Pahlawan.
Sehari sebelumnya, BPPT Kota Pematangsiantar bersama 14 daerah lainnya di Sumatera Utara telah mendapat pelatihan penggunaan aplikasi berbasis online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Mercure Surabaya. Salah satu kabupaten yang jadi rujukan oleh KPK pada saat pelatihan tersebut selain Kota Surabaya, adalah Kabupaten Sidoarjo yang saat ini dipimpin Bupati, H.Saiful Ilah, SH,M.Hum. KPK merekomendasikan agar peserta melihat langsung proses perijinan di Sidoarjo.
Kedatangan rombongan Pj Walikota diterima langsung Kepala BPPT Sidoarjo, Drs. Achmad Zaini, MM didampingi seluruh kepala bidangnya. Pihaknya menjelaskan bahwa ada sebanyak 82 jenis perijinan yang ditangani 53 orang pegawai dan seluruhnya sudah diproses secara online. Rombongan kemudian diajak melihat langsung seluruh proses perijinan mulai dari pengambilan nomor antrian sampai ruangan server dan arsip.
Untuk jenis ijin Tanda Daftar Rekanan (TDP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan sejenisnya, yang cukup ditandatangani Kepala Badan, bisa selesai dalam waktu 3 jam. Untuk jenis perijinan yang membutuhkan lintas sektoral seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa selesai 6 hari.
"Tetapi untuk perijinan yang membutuhkan persetujuan Bupati, seperti Ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang dan Ijin Lokasi Usaha bisa selesai 14 hari,"ujar Sekretaris BPPT Sidoarjo, Drs. Reddy Kusuma,MA.
Di sela-sela kunjungan tersebut, kepada media setempat, Pj Walikota mengemukakan bahwa banyak hal yang patut dicontoh dari sistem pelayanan terpadu berbasis online di Pemkab Sidoarjo, yang bisa diterapkan di Kota Pematangsiantar. Semua proses perijinan tampak telah memiliki standar operasional yang teraplikasi, mudah, transfaran dan cepat. Publik juga dipersilahkan memberikan saran secara online melalui layar komputer yang sudah disediakan.
"Apalagi setelah menandatangani kesepakatan dengan KPK kemarin, Pemko Pematangsiantar harus berbenah. Sebab KPK akan terus memonitoring serta mengevaluasi, sejauh mana komitmen penerapan aplikasi berbasis online tersebut diterapkan untuk layanan publik. Jadi aparatur tidak bisa main-main lagi. Semua harus belajar untuk meningkatkan kapasitasnya masing-masing, sesuai tupoksinya,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar