Header Ads

Kejahatan Terkait Narkoba Jadi Pelanggaran Tertinggi yang Dilakukan Anggota Polri

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan kasus pidana yang paling banyak menjerat anggota Kepolisian RI hingga pertengahan 2016.

Berdasarkan data Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga Juli 2016, terdapat 118 pelanggaran kejahatan narkoba dari total 255 kasus pelanggaran pidana.

Jumlah kejahatan narkoba hingga Juli 2016 tersebut lebih banyak dari tahun 2015 yang berjumlah 106 kasus.

Kiri - Kanan: Akreditor Utama Divisi Propam Polri Kombes (Pol) Iriyanto, Komisioner
Ombudsman Adrianus Meliala, Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar
Dari 118 kasus tersebut, 113 anggota polisi tercatat sebagai pengguna, sedangkan lima lainnya menjadi pengedar.

Akreditor Utama Divisi Propam Polri Kombes (Pol) Iriyanto menjelaskan, ada tiga alasan kasus narkoba menempati urutan pertama kasus yang menjerat anggota Polri.

Menurut Iriyanto, mentalitas, keimanan, dan ketakwaan menjadi faktor yang paling berpengaruh bagi anggota Polri hingga melakukan kejahatan narkoba.

"Faktor paling dominan dalam kasus ini adalah mentalitas, di mana keimanan dan ketakwaan sesuai agama yang dianut anggota sangat mempengaruhi untuk memilik baik dan buruk, terjerumus atau tidak," ujar Iriyanto, dalam diskusi 'Pemberitan Media Masa Mengenai Dugaan Keterlibatan Jajaran TNI, Polri, dan BNN dalam Peredaran Narkotika Internasional', di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Pengaruh lingkungan, lanjut Iriyanto, menjadi faktor kedua yang bisa menyebabkan anggota Polri terjerat kasus narkoba.

Menurut Iriyanto, pengaruh lingkungan seringkali terjadi ketika polisi ditugaskan pada unit narkoba.

"Ketika seseorang anggota ditugaskan di bagian narkoba, apabila tidak memiliki mentalitas yang kuat, 6 bulan bisa terkontaminasi," tambah Iriyanto.

Selain itu, faktor personal dari masing-masing anggota Polri juga turut memengaruhi.

"Faktor pribadi masing-masing anggota Polri juga terlibat dalam penguatan mental mereka," kata Iriyanto.

Untuk meminimalisir masalah tersebut, Divisi Propam Polri melakukan upaya berjenjang untuk mencegah maupun mengatasi anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

"Kami melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri," kata Iriyanto.

Adapun, penindakan terhadap anggota polisi yang diketahui melakukan kejahatan narkoba, yakni memberikan sanksi disiplin dan kode etik tanpa penghapusan tuntutan pidana.


Editor    ; tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.