Header Ads

Kios Liar di Jalan Kartini Bawah di Bongkar Satpol PP Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar kembali membongkar kios yang berada di Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat,Kamis (22/9/2016) sekira pukul 08.30 WIB.


Saat berlangsungnya pembongkaran, tidak ada perlawanan dari pemilik kios. Apalagi, Saptol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan 3 (SP) pada tanggal 19 September 2016 kemarin, hasilnya 7 kios dibongkar secara sukarela. Sementara, 4 kios lainya dibongkar paksa oleh Satpol PP.

Menurut Kasi Ops Satpol PP Arpin Sinaga, Ssi mengatakan, kios yang berdiri tersebut melanggar Perda No.9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan,keindahan,ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu,lanjut Arpin, keberadaan kios tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kita himbau mereka untuk berjualan dengan sistem dorong atau buka tutup. Bila tetap mendirikan kios secara permanen, Satpol PP akan kembali membongkarnya,"tegas Arpin.

Pembongkaran ini dilakukan tim terpadu dengan melibatkan Denpom,TNI Kodim 0207 Sml,Polres Siantar serta SKPD Pemko lainnya.

Penulis    : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.