Mau Beli Rumah? "Down Payment" KPR Kini Hanya 15 Persen
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk pembiayaan properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Yakni berupa pelonggaran atas dua aturan tersebut.
Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud. Sebab, uang muka (down payment/DP) untuk perumahan juga turun.
Pertama, untuk rumah pertama dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), DP turun menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas.
Kedua, untuk DP rumah kedua menjadi 20 persen. Ketiga, DP rumah ketiga turun menjadi 25 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Agustus 2016 pertumbuhan kredit properti masih melemah. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang belum membahagiakan dan iklim usaha yang masih belum kondusif.
"Kami memutuskan melakukan pelonggaran LTV lagi secara terukur dan proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan permintaan domestik, dengan mengambil momentum dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujar Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Filianingsih menegaskan bahwa tidak semua bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut. Sebab, hanya bank dengan rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari lima persen dan NPL gross kurang dari lima persen yang bisa memanfaatkan ketentuan baru ini.
Filianingsih menyebutkan bahwa hanya ada 80 bank yang masuk dalam kategori tersebut. Bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya buruk, melainkan bisa saja tidak memfokuskan diri pada bisnis KPR.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud. Sebab, uang muka (down payment/DP) untuk perumahan juga turun.
ilustrasi |
Kedua, untuk DP rumah kedua menjadi 20 persen. Ketiga, DP rumah ketiga turun menjadi 25 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Agustus 2016 pertumbuhan kredit properti masih melemah. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang belum membahagiakan dan iklim usaha yang masih belum kondusif.
"Kami memutuskan melakukan pelonggaran LTV lagi secara terukur dan proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan permintaan domestik, dengan mengambil momentum dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujar Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Filianingsih menegaskan bahwa tidak semua bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut. Sebab, hanya bank dengan rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari lima persen dan NPL gross kurang dari lima persen yang bisa memanfaatkan ketentuan baru ini.
Filianingsih menyebutkan bahwa hanya ada 80 bank yang masuk dalam kategori tersebut. Bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya buruk, melainkan bisa saja tidak memfokuskan diri pada bisnis KPR.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar