Mencatut Nama Toyota, Tipu Ratusan Pencari Kerja
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tim Jatanras Polres Jakarta Utara membongkar komplotan penipu lowongan kerja yang akan disalurkan ke perusahaan otomotif Auto 2000′ PT. Toyota. Keempat tersangka Fandi Maisa Putra 24, Ledi Marsela 40, Lindsay Yulita Tompira 36, dan Sheylla Nursyamsu Fauzi 28 ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan surat lamaran dalam 30 karung ukuran 50 kg, satu unit komputer, dua unit laptop, serta puluhan bingkai foto yang berisikan dokumen-dokumen izin dan piagam perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.
Terungkapnya kasus penipuan itu dari laporan perusahaan ‘Auto 2000’ PT. Toyota yang merasa dirugikan akibat penipuan lowongan kerja tersebut. Dalam aksinya komplotan tersebut menggunakan media sosial whats app, bbm, dan sms.
“Ada ratusan korbannya yang datang melamar tidak hanya dari Jabodetabek tapi juga luar Jakarta seperti Jogjakarta dan Surabaya. Mereka dimintai uang Rp 150 untuk medical check-up dan psikotes Rp 850 ribu hingga biaya administrasi lainnya Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan.
Dikatakan, perusahaan TBP seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan otomotif tersebut membuka lowongan kerja besar-besaran padahal dari pihak perusahaan otomotif itu tidak pernah bekerja sama dengan penyalur tenaga kerja itu.
“Setelah menyebarkan broadcast di sosial media dan website, pelamar yang sudah mengirim surat lamaran diminta untuk datang ke kantor mereka yang ada d dua lokasi, yakni Dewi Sartika dan Pondok Kelapa, disitu mereka melakukan sejumlah prosedur tahapan layaknya perusahaan pada umumnya,” ujar Yuldi.
Dikatakan Yuldi, pelaku sindikat penyalur tenaga kerja atau biro outsourcing tersebut dengan sangat meyakinkan membuat pelamar kerja percaya bahwa surat lamaran mereka akan diterima oleh perusahaan-perusahaan terkemuka yang mereka lamar, namun pada akhirnya meski sudah mengikuti sejumlah tahapan test yang disyaratkan, para pelamar kerja itu tidak akan diterima oleh perusahaan yang dituju.
“Korbannya sudah ratusan hingga ribuan orang yang kebanyakan berpendidikan SMA hingga Sarjana, dan sudah pasti nilai keuntungan yang didapat dari sindikat penyalur tenaga kerja abal-abal ini mencapai miliaran Rupiah,” tukasnya.
Rizal (20) asal Jogjakarta, mengaku awalnya tidak mencurigai ketika pihak perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut meminta sejumlah uang sebagai biaya dan jasa untuk mencari kerja.
“Saya baru sadar kalau itu penipuan saat saya sedang menunggu di lobby depan kantor, ada ibu yang marah-marah dan memaki perusahaan tersebut katanya anaknya menjadi korban penipuan dari perusahaan penyalur tenaga kerja itu, baru setelah itu tiba-tiba besoknya pas saya mau ikut tahap medical check up polisi datang menggrebek tempat itu,” ingatnya.
Ia mengaku sangat kecewa bahwa janji dimana dirinya akan bisa bekerja di salah satu perusahaan otomotif terkemuka sebagai operator ternyata harus pupus karena ternyata perusahan penyalur tenaga kerja itu abal-abal atau melakukan tindakan penipuan.
Padahal ia sangat mengharapkan pekerjaan itu dan sengaja diantar bersama Ibunya melamar pekerjaan dari Jogjakarta ke Jakarta menggunakan kereta api.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, sedangkan untuk unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan masih dalam pengembangan polisi.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan surat lamaran dalam 30 karung ukuran 50 kg, satu unit komputer, dua unit laptop, serta puluhan bingkai foto yang berisikan dokumen-dokumen izin dan piagam perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman didampingi Wakasat Reskrim Pujiarto menunjukkan barang bukti perusahaan lowongan kerja abal-abal. |
“Ada ratusan korbannya yang datang melamar tidak hanya dari Jabodetabek tapi juga luar Jakarta seperti Jogjakarta dan Surabaya. Mereka dimintai uang Rp 150 untuk medical check-up dan psikotes Rp 850 ribu hingga biaya administrasi lainnya Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan.
Dikatakan, perusahaan TBP seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan otomotif tersebut membuka lowongan kerja besar-besaran padahal dari pihak perusahaan otomotif itu tidak pernah bekerja sama dengan penyalur tenaga kerja itu.
“Setelah menyebarkan broadcast di sosial media dan website, pelamar yang sudah mengirim surat lamaran diminta untuk datang ke kantor mereka yang ada d dua lokasi, yakni Dewi Sartika dan Pondok Kelapa, disitu mereka melakukan sejumlah prosedur tahapan layaknya perusahaan pada umumnya,” ujar Yuldi.
Dikatakan Yuldi, pelaku sindikat penyalur tenaga kerja atau biro outsourcing tersebut dengan sangat meyakinkan membuat pelamar kerja percaya bahwa surat lamaran mereka akan diterima oleh perusahaan-perusahaan terkemuka yang mereka lamar, namun pada akhirnya meski sudah mengikuti sejumlah tahapan test yang disyaratkan, para pelamar kerja itu tidak akan diterima oleh perusahaan yang dituju.
“Korbannya sudah ratusan hingga ribuan orang yang kebanyakan berpendidikan SMA hingga Sarjana, dan sudah pasti nilai keuntungan yang didapat dari sindikat penyalur tenaga kerja abal-abal ini mencapai miliaran Rupiah,” tukasnya.
Rizal (20) asal Jogjakarta, mengaku awalnya tidak mencurigai ketika pihak perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut meminta sejumlah uang sebagai biaya dan jasa untuk mencari kerja.
“Saya baru sadar kalau itu penipuan saat saya sedang menunggu di lobby depan kantor, ada ibu yang marah-marah dan memaki perusahaan tersebut katanya anaknya menjadi korban penipuan dari perusahaan penyalur tenaga kerja itu, baru setelah itu tiba-tiba besoknya pas saya mau ikut tahap medical check up polisi datang menggrebek tempat itu,” ingatnya.
Ia mengaku sangat kecewa bahwa janji dimana dirinya akan bisa bekerja di salah satu perusahaan otomotif terkemuka sebagai operator ternyata harus pupus karena ternyata perusahan penyalur tenaga kerja itu abal-abal atau melakukan tindakan penipuan.
Padahal ia sangat mengharapkan pekerjaan itu dan sengaja diantar bersama Ibunya melamar pekerjaan dari Jogjakarta ke Jakarta menggunakan kereta api.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, sedangkan untuk unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan masih dalam pengembangan polisi.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Tidak ada komentar