Header Ads

 4 Kios Berdiri Diatas Taman di Bongkar Satpol PP Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar kembali membongkar lapak liar yang berdiri di atas taman kota.

Kali ini, Satpol PP bersama gabungan tim terpadu Penegak Perda, menyasar 4 lapak liar yang berada di sepanjang jalan Sisingamangaraja bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur tepatnya di perempatan Simpang Rambung Merah,Kamis (13/10/2016) sekira pukul 09.00 WIB.


Kakan Satpol PP Julham Situmorang melalui Kasi Ops Arpin Sinaga mengatakan bahwa kios liar ini, telah melanggar Perda No.9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan,keindahan,ketentraman dan ketertiban umum dan Perwa 01 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

"Sebelum kios liar ini kita bongkar, telah lebih dulu dilayangkan SP 1,2 dan 3. Bahkan, personil Satpol PP telah mendatangi langsung untuk menghimbau membongkar sendiri,"kata Arpin seraya mengapresiasi bahwa pedagang kios liar tidak memberikan perlawanan.

Terhadap pedagang yang dibongkar ini,pihaknya memberi saran agar pedagang berjualan dengan sistem bongkar pasang atau tidak permanen.

"Pedagang jangan mendirikan secara permanen tetapi sistem bongkar,"katanya.


Penulis :franki
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.