Header Ads

Bahas Pilkada 16 November 2016, KPU dan Pemangku Kepentingan Gelar Rakor

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Semua pemangku kepentingan sepakat mendukung Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar segera digelar. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar diminta secepatnya menggelar Rapat Pleno penentuan tanggal Pemungutan Suara serta rangkaian jadwal kegiatan pendukung lainnya.

Dengan dasar hasil Pleno KPU tersebut semua pihak terkait, bisa segera menentukan program kerja di instansinya masing-masing berkaitan dengan suksesnya Pilkada. KPU Pematangsiantar juga diminta segera berkonsultasi dengan KPU-RI melalui KPU Sumatera Utara (Sumut). Hal ini dimaksudkan agar segera ada pertemuan di tingkat pusat yang melibatkan Kementrian Dalam Negeri dan jajarannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kota Pematangsiantar.


Demikian kesimpulan “Rapat Koordinasi KPU dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pilkada Susulan Tahun 2016” di Sapadia Hotel, Jumat pagi (14/10/2016). Acara yang digelar KPU Pematangsiantar ini dihadiri Penjabat Walikota Drs.Jumsadi Damanik, SH,M.Hum bersama segenap Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta Hardi Munthe anggota Bawaslu Sumut.

Menurut Ketua KPU Mangasi Purba, berdasarkan surat dari KPU-RI pada 11 Oktober 2016 lalu Perihal Pelaksanaan Putusan Kasasi 417/K/TUN/2016, pihaknya sudah membuat usulan draf tahapan-tahapan persiapan sampai rencana jadwal pelaksanaan pemungutan suara, yang akan segere mereka Pleno-kan.

“Hasil Rapat Koordinasi ini dan Rapat Pleno KPU nantinya, akan segera kami laporkan ke KPU-RI melalui KPU Sumut,”katanya.

Anggata Bawaslu Sumut, Hardi Munthe menegaskan, pihaknya sangat mendukung KPU segera menetapkan jadwal pemungutan suara. Sehingga pihaknya juga bisa segera menjadwalkan proses pengaktifan kembali personil sampai ke tingkat Panwas Lapangan.

“Namun kita perlu hati-hati dalam penggunaan anggaran, agar tak sampai melanggar aturan. Untuk itulah, kita akan mintakan KPU-RI segera menerbitkan PKPU Khusus Pilkada Susulan sebagai payung hukum bagi kita untuk bekerja,”katanya.

Sekaitan dengan hal itu, Pj Walikota, Jumsadi Damanaik secara konkrit mengusulkan agar pihak penyelenggara dan pemerintah selaku fasilitator bisa duduk bersama setelah adanya hasil Rapat Pleno KPU, untuk mendesak KPU-RI menerbitkan payung hukum yang menjadi landasan penggunaan anggaran.

“Penyelenggara dan pemerintah di tingkat pusat harus segera memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi pihak yang ragu untuk bertindak. Karena kita semua tentunya ingin Pilkada ini segera digelar dengan aturan yang jelas,”tandasnya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.