Dikepung BNN Siantar, Dua Pengedar Sabu Gagal Edarkan Sabu 4 Gram
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BNN Kota Pematangsiantar menciduk dua pengedar sabu-sabu dari dua tempat berbeda. Dari tangan kedua pengedar, BNN mengamankan barang bukti 4,26 gram.
Awalnya, petugas BNN meringkus tersangka Adi Harsono (38),alias Ade Keling pada hari Senin , (3/10/ 2016) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu,tersangka sedang memaketi sabu di dalam kamarnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Ujung,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan terhadap pria beranak dua ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang menyimpan sabu-sabu.
Setelah menyakini kebenaran informasi itu, petugas kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4 gram.
Saat hendak diringkus, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun upayanya gagal karena petugas telah mengepung rumahnya.
"Kita meringkusnya ketika ia sedang memaketi sabu untuk dijual kembali. Kita berhasil menyita 4 gram sabu dan dan timbangan elektrik serta alat untuk membagi sabu, "ujar Kasi Brantas Kompol Pierson Ketaren saat menggelar konfrensi pers, Selasa (4 / 10/ 2016).
Tak berapa lama, kata Ketaren, petugas mendapat informasi kalau seorang pemuda hendak bertransaksi sabu di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Petugas pun meluncur ke lokasi dan menemukan Inggih Virgiawan (18) sedang menunggu pembeli di atas sepeda motor jenis Suzuki Spin miliknya sekira pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian meringkusnya dan menggeledah pakaian dan sepeda motor pelaku. Dari bagasi depan sepeda motor jenis matic itu, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0, 26 gram.
Setelah menemukan barang bukti, petugas pun menggelandang pelaku yang tinggal di Jalan SM Raja, Gang Muttaqin, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ini ke markas BNN Siantar untuk diinterogasi.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Awalnya, petugas BNN meringkus tersangka Adi Harsono (38),alias Ade Keling pada hari Senin , (3/10/ 2016) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu,tersangka sedang memaketi sabu di dalam kamarnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Ujung,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan terhadap pria beranak dua ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang menyimpan sabu-sabu.
Setelah menyakini kebenaran informasi itu, petugas kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4 gram.
Saat hendak diringkus, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun upayanya gagal karena petugas telah mengepung rumahnya.
"Kita meringkusnya ketika ia sedang memaketi sabu untuk dijual kembali. Kita berhasil menyita 4 gram sabu dan dan timbangan elektrik serta alat untuk membagi sabu, "ujar Kasi Brantas Kompol Pierson Ketaren saat menggelar konfrensi pers, Selasa (4 / 10/ 2016).
Tak berapa lama, kata Ketaren, petugas mendapat informasi kalau seorang pemuda hendak bertransaksi sabu di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Petugas pun meluncur ke lokasi dan menemukan Inggih Virgiawan (18) sedang menunggu pembeli di atas sepeda motor jenis Suzuki Spin miliknya sekira pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian meringkusnya dan menggeledah pakaian dan sepeda motor pelaku. Dari bagasi depan sepeda motor jenis matic itu, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0, 26 gram.
Setelah menemukan barang bukti, petugas pun menggelandang pelaku yang tinggal di Jalan SM Raja, Gang Muttaqin, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ini ke markas BNN Siantar untuk diinterogasi.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar