Header Ads

Dituduh Gelapkan Rp 96,7 Miliar Anggota DPR Ditahan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Terjerat kasus penggelapan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang lantaran menggelapkan uang Rp 96,750 miliar dengan modus bisnis fiktif.

Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya, Muwardy P Simatupang dan Suyoko, staf pribadi Indra sebagai tersangka atas laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. “Kami masih lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, Jumat (28/10/2016).

Petugas menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan anggota Komisi IX DPR.
Dari tersangka, polisi menyita dokumen perjanjian jual beli Kernel dan Cpo yang telah dipalsukan, bukti pengiriman uang, 10 lembar Asli Cek BCA atas nama nasabah Indra, 1 set komputer, stempel, serta dokumen dokumen yang jumlahnya sekitar 111 dokumen.

Aksi penipuan dilakukan tersangka Indra saat belum menjadi anggota DPR. Ia lalu mengajak Louis dan Yacub berbisnis jual beli kernel dan crude palm oil (CPO) yang dibeli dari PTPN V Riau dan PTPN VII Lampung.

Kemudian kernel dan CPO itu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar dengan perjanjian mendapat keuntungan 10 persen dari modal dalam 30 hari. Total ada delapan perjanjian dan keuntungan diberikan, namun modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya.

Setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama fiktif itu diteruskan tersangka Suyoko, sampai akhirnya April 2015 kerja sama itu berhenti. Namun korban tidak mendapatkan keuntungan dan modalnya tidak pernah dikembalikan.

“Sebelum melakukan kerja sama, Indra mengajak korban bertemu ayahnya untuk meyakinkan korban kalau bisnis ini dulu yang merintis ayahnya ketika masih menjabat Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2014,” katanya.

Hendy menjelaskan, tersangka Indra yang memiliki ide melakukan kerja sama fiktif, membuat kontrak fiktif, dan menampung uang korban di rekeningnya. Sedangkan Muwardy berperan meyakinkan korban di awal dan menerima bagian Rp 50 juta dari setiap kontrak fiktif. Untuk Suyoko berperan membuat perjanjian fiktif atas perintah Indra serta memalsukan semua tanda tangan dalam perjanjian.


Editor    : tagor
Sumber  : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.