Header Ads

Gempar, Wanita Ketua Pengadilan Agama Ini Terpergok 'Gituan' Tanpa Baju di Hotel

LINTAS PUBLIK , Warga padang Panjang Sumatera Barat sempat digemparkan dengan kabar Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Elvia Darwati (49), terkena razia.

Elvia kedapatan bersama seorang laki-laki yang bukan merupakan suaminya di sebuah hotel melati di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (9/10/2016) dini hari.



Elvia dirazia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepada wartawan, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir membenarkan hal itu.

Syafnir mengungkapkan Elvia ditangkap di dalam kamar lewat tengah malam bersama seorang laki-laki yang mengenakan sarung, tanpa baju.

Sementara Elvia masih berpakaian lengkap.

Ketika dimintai identitas, keduanya mengaku tidak memiliki KTP.

Lanjut Syafnir mereka mengaku sebagai suami-istri, namun ketika ditanya surat nikah mereka tidak bisa menunjukkan.

“Lalu kami lakukan cross-check, bertanya beberapa hal, apakah mereka benar menikah. Ketika ditanya berapa orang jumlah anak, siapa saja nama-nama anak, ternyata jawaban antara laki-laki dan perempuan itu berbeda,” tutur Syafnir.

Elvia pun kemudian mengaku sebagai hakim Pengadilan Agama dan memperlihatkan kartu identitas hakim yang dibawanya.

Meskipun begitu, menurut Syafnir, Elvia bersikukuh bahwa mereka telah menikah secara agama.
Elvia sempat mengirim pesan singkat melalui telepon seluler kepada selingkuhannya agar mengaku sebagai suami.

“Mas tetap ngaku ya itu suami nya.. Jgn gugup ya.. Hafal itu. Menikah tgl 9 .8. 98 Mdah2an istri mas gak tau ya,” begitulah isi pesan singkat.

Namun, petugas Satpol PP tak percaya.

Usai diproses lebih lima jam, keduanya dibebaskan setelah memilih opsi membayar denda masing-masing Rp 1 juta, daripada menyelesaikan kasus ini di pengadilan.

Selain itu, Elvia kini dinonaktifkan dari jabatannya.

Cendikiawan muslim, Hamid Basyaib menyebut apa yang dilakukan ketua pengadilan itu ‘tidak pantas’.

“Kalau dilakukan orang biasa, tindakan itu tidak pantas. Tapi karena dilakukan seorang ketua Pengadilan Agama, maka ketidakpantasannya berlipat ganda,” tutur Hamid.


Editor    : tagor
Sumber : bbc

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.