Header Ads

Ini Penjelasan KPUD Siantar Putusan Kasasi MA yang Beredar, Bila Putus Pilkada Segera Dilaksanakan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Menanggapi beredarnya putusan kasasi MA soal pasangan  Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPUD Siantar belum dapat menjelaskan lebih jauh tentang putusan tersebut.

 Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Tua Purba, SH menggelar konfrensi pers didampingi komisioner lainnya Jafar Sidik Saragih dan Batara Manurung, tentang putusan Kasasi terhadap pasangan Surfenov -Parlin di kantor KPU jalan Porsea Pematangsiantar, Senin (3/10/2016).
KPUD Siantar masih terlebih dahulu menunggu adanya salinan putusan resmi dari MA. Hal ini dikatakan Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Tua Purba, SH saat menggelar konfrensi pers didampingi komisioner lainnya Jafar Sidik Saragih dan Batara Manurung, di kantor KPU jalan Porsea Pematangsiantar, Senin (3/10/2016).

Lebih jauh dikatakan Mangasi, bahwa kuasa hukum KPUD Siantar Marjoko telah mendatangi PTUN Medan untuk mengcek kebenaran putusan Kasasi itu.

"Sampai hari ini, pak Marjoko sudah langsung ke PTUN. PTUN juga belum mendapatkan informasi soal putusan itu,"kata Mangasi.

Kendati pun demikian, Mangasi sangat berharap adanya progres pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar.

"Kami berharap bahwa putusan itu benar dikeluarkan atau sudah diputus,sehingga  Pilkada yang sempat tertunda di Kota Siantar segera terlaksana,"ujar.


Penulis       : franki
Editor         : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.