Ini Penjelasan KPUD Siantar Putusan Kasasi MA yang Beredar, Bila Putus Pilkada Segera Dilaksanakan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Menanggapi beredarnya putusan kasasi MA soal pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPUD Siantar belum dapat menjelaskan lebih jauh tentang putusan tersebut.
Lebih jauh dikatakan Mangasi, bahwa kuasa hukum KPUD Siantar Marjoko telah mendatangi PTUN Medan untuk mengcek kebenaran putusan Kasasi itu.
"Sampai hari ini, pak Marjoko sudah langsung ke PTUN. PTUN juga belum mendapatkan informasi soal putusan itu,"kata Mangasi.
Kendati pun demikian, Mangasi sangat berharap adanya progres pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar.
"Kami berharap bahwa putusan itu benar dikeluarkan atau sudah diputus,sehingga Pilkada yang sempat tertunda di Kota Siantar segera terlaksana,"ujar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Lebih jauh dikatakan Mangasi, bahwa kuasa hukum KPUD Siantar Marjoko telah mendatangi PTUN Medan untuk mengcek kebenaran putusan Kasasi itu.
"Sampai hari ini, pak Marjoko sudah langsung ke PTUN. PTUN juga belum mendapatkan informasi soal putusan itu,"kata Mangasi.
Kendati pun demikian, Mangasi sangat berharap adanya progres pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar.
"Kami berharap bahwa putusan itu benar dikeluarkan atau sudah diputus,sehingga Pilkada yang sempat tertunda di Kota Siantar segera terlaksana,"ujar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar