Keputusan KPU Siantar, Pilkada Susulan 16 November 2016
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar menjadwalkan bahwa pelaksanaan Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 November 2016.
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Siantar,Mangasi Tua Purba,SH saat menjawab pertanyaan pendukung Surfenov-Parlin yang menggelar aksi unjuk rasa,Jumat (14/10/2016) sekira pukuk 16.00 WIB.
Disebutkan Mangasi,bahwa penjadwalan Pilkada Susulan tersebut akan segera di plenokan seluruh Komisioner KPUD Siantar hari ini.
"Kita sudah susun drafnya,tinggal memplenokan dengan seluruh komisioner.Usulan ini akan disampaikan ke KPU RI untuk dibuat sebuah keputusan,"kata Mangasi.
Dia menerangkan bahwa draf ini, buka semata-mata karena KPUD Siantar menang Kasasi atau Surfenov Sirait-Parlindungan kalah dalam kasasi.
Namun, draf ini sama halnya akan disusun oleh KPUD Siantar bila Surfenov-Parlin menang.
"Saya tegaskan draf Pilkada Susulan ini merupakan tugas kami untuk menyusunnya.Bila bapak-ibu meminta KPUD Siantar menunda Pilkada Susulan, karena adanya upaya hukum luar biasa yakni PK,maka itu hak bapak-ibu.Kami tidak terpengaruh dengan desakan bapak-ibu,"tegas Mangasi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Siantar,Mangasi Tua Purba,SH saat menjawab pertanyaan pendukung Surfenov-Parlin yang menggelar aksi unjuk rasa,Jumat (14/10/2016) sekira pukuk 16.00 WIB.
Disebutkan Mangasi,bahwa penjadwalan Pilkada Susulan tersebut akan segera di plenokan seluruh Komisioner KPUD Siantar hari ini.
"Kita sudah susun drafnya,tinggal memplenokan dengan seluruh komisioner.Usulan ini akan disampaikan ke KPU RI untuk dibuat sebuah keputusan,"kata Mangasi.
Dia menerangkan bahwa draf ini, buka semata-mata karena KPUD Siantar menang Kasasi atau Surfenov Sirait-Parlindungan kalah dalam kasasi.
Namun, draf ini sama halnya akan disusun oleh KPUD Siantar bila Surfenov-Parlin menang.
"Saya tegaskan draf Pilkada Susulan ini merupakan tugas kami untuk menyusunnya.Bila bapak-ibu meminta KPUD Siantar menunda Pilkada Susulan, karena adanya upaya hukum luar biasa yakni PK,maka itu hak bapak-ibu.Kami tidak terpengaruh dengan desakan bapak-ibu,"tegas Mangasi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar