Header Ads

KPUD Siantar Tegaskan Putusan Kasasi MA Telah Dipegang, Pilkada Dipastikan Tahun 2016

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar secara resmi telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, terkait kasasi yang memenangkan KPUD Siantar.

Hal itu dikatakan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH saat menggelar konfrensi pers didampingi komisioner Jaffar Siddik Saragih dan Riswanty Panjaitan,Selasa (11/10/2016).


Dalam putusan No 417. K/TUN/2016 tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Medan tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

"Putusan MA merupakan putusan akhir dan bila ada upaya PK, maka itu merupakan upaya hukum luar biasa. Putusan Mahkamah Agung ini bersifat tetap, "katanya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung itu,kata Mangasi, maka pasangan calon yang bisa mengikuti Pilkada Siantar hanya 4 pasangan calon saja.

Untuk pelaksanaan Pilkada susulan, Mangasi memastikan akan melaksanakannya pada tahun 2016 ini. Namun,hal itu tergantung keputusan KUP RI.

" Awalnya dijadwalkan Oktober, namun karena salinan resminya baru hari ini kita terima,maka pilkada kita laksakan bulan November, tapi bisa saja bisa bergeser di Desember tergantung surat yang dipersiapkan KPU RI yang menjadi pedoman kita melaksanakan pilakda, "ucapnya seraya mengatakan pelaksanaan pilakda di tahun 2016 ini sudah fix, bahkan maka hari ini sekira pukul 17. 00 WIB, KPU RI akan menggelar rapat tripartit dengan Bawaslu RI dan DKPP RI.



Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.