Header Ads

Pasangan Surfenov Parlin Gagal Ikut Pilkada Siantar?, Ini Putusan MA

LINTAS PUBLIK, Nomor registrasi 417 K/TUN/2016 tertanggal 13-Sep-16 menerima permohonan Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA  Pilkada Siantar Paling Lambat Oktober 2016

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Kasasi KPU Pematangsiantar
dengan termohon / terdakwa Survenov Sirait CS.
Kasasi itu memutuskan bahwa termohon / terdakwa Survenov Sirait CS yang dipimpin Hakim Yosran, SH., M.Hum, Is Sudaryono, SH., MH, DR. H. Supandi, SH., M.Hum, dengan Panitera Pengganti Heni Hendrarta W.S.K., SH., MH memutuskan menolak gugatan pengugat, dan keputusan diputus pada tanggal 30 september 2016.

BACA JUGA  Ketua KPU Sumut : Gugatan Surfenov-Parlin Tidak Salah Alamat

Apakah artinya Survenov Sirait CS tidak dapat mengikuti Pilkada kota Pematangsiantar?, jadi kalau tidak dapat mengikuti Pilkada lagi kemana arah suara Surfenov Sirait – Parlin Sinaga ?. Tim www.lintaspublik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Surfenof - Parlin yang sempat memiliki nomor urut 5 Pilkada Pematangsiantar dari KPU kota Pematangsiantar ini.

Sampai berita ini diturunkan . Minggu malam ( 2/10/2016) belum ada pihak-pihak yang dapat dikonfirmasi, baik Mangasi Tua Purba selaku ketua KPU Pematangsiantar, dan demikian juga pihak yang berperkara Surfenov – Parlin.

BACA JUGA  Anggaran Pilkada Susulan Tersedia di APBD, Pelaksanaan Tetap 2016?

Inilah pitisan perkara Kasasi KPU Pematangsiantar terhadap Survenov Cs,  yang diambil dari http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=61bfb510-7fb5-1fb5-ad18-31323339


Penulis : tagor
Sumber : mahkamahagung.go.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.