Pasca Putusan MA, Pj Walikota dan Bawaslu Sumut Konsultasi Ke Kemendagri
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Meski belum menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi dari pihak terkait, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida Rasahan SH, berinisiatif melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu pagi (5/10/2016).
Konsultasi ini dimaksudkan agar Pilkada bisa segera digelar dan ada kepastian hukum atas penggunaan anggaran Pilkada Pematangsiantar yang tertunda sejak 9 Desember 2015 lalu. Mengingat saat ini, Pemko dan DPRD Pematangsiantar tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2016 serta Rancangan APBD 2017. Dengan demikian anggarannya bisa masuk dalam pembahasan PAPBD 2016.
Kedatangan Pj Walikota dan Ketua Bawaslu Sumut didampingi Plt. Kepala Badan Kesbang Linmas Dra.Ruspina Siregar, Sekretaris Dinas Pendapatan Masni, SH dan Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian, diterima Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Drs.Syarifuddin,MM di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri
di Jalan Veteran Jakarta.
Menurut Pj Walikota, meskipun Pemko Pematangsiantar menyediakan dana yang cukup untuk pemungutan suara Pilkada tertunda, tetapi perlu ada regulasi baru sebagai dasar hukum untuk penggunaan anggaran tersebut.
"Kita tidak menginginkan adanya masalah dikemudian hari atas Pilkada Pematangsiantar, akibat tidak jelasnya dasar hukum penggunaan anggaran. Untuk itulah, kami berkonsultasi langsung ke Kemendagri, untuk mendapatkan kejelasan tentang regulasinya,"ujarnya dalam pertemuan yang berlangsung hingga siang hari tersebut.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida, yang sekarang mengambil alih tugas Panwas Pilkada karena masa tugas Panwas Kota Pematangsiantar telah habis. Bawaslu juga butuh kepastian hukum jika Pilkada tertunda akan digelar dalam waktu dekat. Mengingat saat ini, Panwas sudah habis masa tugasnya, demikian juga Panwas Kecamatan, Kelurahan sampai ke tingkat TPS.
"Kami memandang perlu ada Peraturan KPU (PKPU) Khusus Pilkada susulan Kota Pematangsiantar sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Karena tidak bisa lagi semata-mata hanya mengacu kepada Permendagri lama yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2015 yang kini ketentuannya telah berubah,"katanya.
Mengingat penundaan Pilkada telah berlangsung cukup lama, menurut Syafrida, perlu ada validasi dan pemutakhiran data pemilih, perlu sosialisasi putusan MA, bahkan para calon pun perlu diberikan kesempatan kembali untuk bersosialisasi, meskipun tahapan kampanye sudah berlalu.
"Panwas juga harus merekrut kembali personilnya dan saya kira KPU juga akan melakukan hal yang sama untuk merekrut kembali petugas KPPS nya. Selain merekrut, tentu kita juga harus berikan pelatihan dan ini butuh waktu dan anggaran dan paling penting lagi, butuh dasar hukum,"paparnya.
Merespon paparan Pj Walikota dan Bawaslu, pihak Kemendagri mengakui adanya kerumitan sekaligus perlu kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, jika Pilkada segera digelar pasca keluarnya putusan MA, karena kasus Pilkada Pematangsiantar tergolong langka dan unik.
"Kami juga bisa memahami bahwa persoalan penggunaan anggaran tersebut tidak mudah dan butuh dasar hukum serta komitmen sejumlah pihak terkait. Kami akan segera membahasnya dengan KPU dan Bawaslu Pusat yang nantinya dikoordinir oleh Dirjen Otonomi Daerah, terutama menyangkut kapan kepastian pemungutan suara akan digelar dan apa dasar hukumnya,"ujar Syarifuddin.
Dalam rangka itu pula, sembari konsultasi dengan KPU dan Bawaslu Pusat, pihaknya juga perlu merencanakan pertemuan secepatnya dengan menyertakan KPU dan Bawaslu Sumut, KPU Pematangsiantar, Walikota dan DPRD Pematangsiantar serta Kapolres Pematangsiantar selaku penerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam hal pengamanan. Hal ini dipandang penting, sehingga pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar yang tertunda bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Konsultasi ini dimaksudkan agar Pilkada bisa segera digelar dan ada kepastian hukum atas penggunaan anggaran Pilkada Pematangsiantar yang tertunda sejak 9 Desember 2015 lalu. Mengingat saat ini, Pemko dan DPRD Pematangsiantar tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2016 serta Rancangan APBD 2017. Dengan demikian anggarannya bisa masuk dalam pembahasan PAPBD 2016.
Kedatangan Pj Walikota dan Ketua Bawaslu Sumut didampingi Plt. Kepala Badan Kesbang Linmas Dra.Ruspina Siregar, Sekretaris Dinas Pendapatan Masni, SH dan Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian, diterima Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Drs.Syarifuddin,MM di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri
di Jalan Veteran Jakarta.
Menurut Pj Walikota, meskipun Pemko Pematangsiantar menyediakan dana yang cukup untuk pemungutan suara Pilkada tertunda, tetapi perlu ada regulasi baru sebagai dasar hukum untuk penggunaan anggaran tersebut.
"Kita tidak menginginkan adanya masalah dikemudian hari atas Pilkada Pematangsiantar, akibat tidak jelasnya dasar hukum penggunaan anggaran. Untuk itulah, kami berkonsultasi langsung ke Kemendagri, untuk mendapatkan kejelasan tentang regulasinya,"ujarnya dalam pertemuan yang berlangsung hingga siang hari tersebut.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida, yang sekarang mengambil alih tugas Panwas Pilkada karena masa tugas Panwas Kota Pematangsiantar telah habis. Bawaslu juga butuh kepastian hukum jika Pilkada tertunda akan digelar dalam waktu dekat. Mengingat saat ini, Panwas sudah habis masa tugasnya, demikian juga Panwas Kecamatan, Kelurahan sampai ke tingkat TPS.
"Kami memandang perlu ada Peraturan KPU (PKPU) Khusus Pilkada susulan Kota Pematangsiantar sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Karena tidak bisa lagi semata-mata hanya mengacu kepada Permendagri lama yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2015 yang kini ketentuannya telah berubah,"katanya.
Mengingat penundaan Pilkada telah berlangsung cukup lama, menurut Syafrida, perlu ada validasi dan pemutakhiran data pemilih, perlu sosialisasi putusan MA, bahkan para calon pun perlu diberikan kesempatan kembali untuk bersosialisasi, meskipun tahapan kampanye sudah berlalu.
"Panwas juga harus merekrut kembali personilnya dan saya kira KPU juga akan melakukan hal yang sama untuk merekrut kembali petugas KPPS nya. Selain merekrut, tentu kita juga harus berikan pelatihan dan ini butuh waktu dan anggaran dan paling penting lagi, butuh dasar hukum,"paparnya.
Merespon paparan Pj Walikota dan Bawaslu, pihak Kemendagri mengakui adanya kerumitan sekaligus perlu kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, jika Pilkada segera digelar pasca keluarnya putusan MA, karena kasus Pilkada Pematangsiantar tergolong langka dan unik.
"Kami juga bisa memahami bahwa persoalan penggunaan anggaran tersebut tidak mudah dan butuh dasar hukum serta komitmen sejumlah pihak terkait. Kami akan segera membahasnya dengan KPU dan Bawaslu Pusat yang nantinya dikoordinir oleh Dirjen Otonomi Daerah, terutama menyangkut kapan kepastian pemungutan suara akan digelar dan apa dasar hukumnya,"ujar Syarifuddin.
Dalam rangka itu pula, sembari konsultasi dengan KPU dan Bawaslu Pusat, pihaknya juga perlu merencanakan pertemuan secepatnya dengan menyertakan KPU dan Bawaslu Sumut, KPU Pematangsiantar, Walikota dan DPRD Pematangsiantar serta Kapolres Pematangsiantar selaku penerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam hal pengamanan. Hal ini dipandang penting, sehingga pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar yang tertunda bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar