Pendukung Surfenov-Parlin Desak KPUD Siantar Tunda Pilkada
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Puluhan pendukung Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga berunjuk rasa di Kantor KPUD Siantar meminta pelaksanaan Pilkada ditunda.
Pasalnya, pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga akan menempuh upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) terkait adanya putusan Kasasi MA.
BACA JUGA Putusan MA Menangkan KPUD Siantar, Pengacara : Surfenov - Parlin Peninjauan Kembali
"Perlu dijelaskan disini, bahwa salinan resmi putusan Kasasi belum diberikan kepada pasangan kita. Kita pastikan ada upaya PK. Karena itu, KPUD Siantar sebaiknya menunda pelaksanaan Pilkada,"teriak orator Sabar Sirait,Jumat (7/10/2016).
BACA JUGA Putusan Kasasi Fernando, KPUD Siantar Tunggu Salinan MA
Lebih jauh,pihaknya sangat menyayangkan oknum-oknum tertentu yang lebih dulu memberikan keterangan bahwa putusan kasasi MA sudah keluar,padahal bukan termasuk yang berperkara.
"Ada oknum-oknum yang bukan berwenang memberikan keterangan soal putusan, ini ada apa?,"tanya Sabar disambut cemohan pendukung Surfenov-Parlin.
Dia juga menyayangkan Mahkamah Agung yang tidak mengindahkan putusan PTUN Medan dan PT TUN.
"Kita terus berjuang,hingga pasangan Surfenov-Parlin bisa mengikuti pilkada,"ujar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga akan menempuh upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) terkait adanya putusan Kasasi MA.
BACA JUGA Putusan MA Menangkan KPUD Siantar, Pengacara : Surfenov - Parlin Peninjauan Kembali
"Perlu dijelaskan disini, bahwa salinan resmi putusan Kasasi belum diberikan kepada pasangan kita. Kita pastikan ada upaya PK. Karena itu, KPUD Siantar sebaiknya menunda pelaksanaan Pilkada,"teriak orator Sabar Sirait,Jumat (7/10/2016).
BACA JUGA Putusan Kasasi Fernando, KPUD Siantar Tunggu Salinan MA
Lebih jauh,pihaknya sangat menyayangkan oknum-oknum tertentu yang lebih dulu memberikan keterangan bahwa putusan kasasi MA sudah keluar,padahal bukan termasuk yang berperkara.
"Ada oknum-oknum yang bukan berwenang memberikan keterangan soal putusan, ini ada apa?,"tanya Sabar disambut cemohan pendukung Surfenov-Parlin.
Dia juga menyayangkan Mahkamah Agung yang tidak mengindahkan putusan PTUN Medan dan PT TUN.
"Kita terus berjuang,hingga pasangan Surfenov-Parlin bisa mengikuti pilkada,"ujar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar