Header Ads

Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Rumah Murah Subsidi

LINTAS PUBLIK, Tingginya harga properti di Indonesia membuat kesenjangan atas kepemilikan rumah kian terasa. Pemerintah pun peka akan hal tersebut, sehingga memunculkan Program Sejuta Rumah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah yang masuk ke dalam program tersebut dijual dengan harga yang minim, bahkan tidak sampai pada angka Rp 150 juta di setiap daerah. Bunga cicilan yang rendah dan flat membuat rumah-rumah subsidi dari pemerintah ini pun laku di pasaran.

Beberapa syarat dan ketentuan diberikan pemerintah bagi siapa saja yang menginginkan rumah murah subsidi. Setidaknya ada enam syarat wajib dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam pembelian rumah murah subsidi, antara lain:

Seorang pekerja sedang memperbaiki rumah di salah saru perumahan di kota Pematangsiantar
dok.foto /www.lintaspublik.com
1. Belum Memiliki Rumah
Pembeli hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang belum pernah memiliki rumah atau adalah pembeli rumah pertama. Pembeli juga harus merupakan MBR dan belum memiliki rumah. Jika pembeli adalah MBR namun sudah memiliki rumah, maka proses pembelian tidak dapat dilakukan.

2. Pegawai Permanen
Guna menghindari kredit macet di kemudian hari, maka pembelian rumah subsidi hanya dapat dilakukan bagi pegawai tetap, atau yang sudah bekerja setidaknya selama 1-2 tahun. Status kepegawaian tersebut bisa meyakinkan kredibilitas pinjaman di kemudian hari.

3. NPWP
Pembeli harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Surat keterangan pendapatan dari perusahaan atau instansi juga bisa diberikan kepada pengembang rumah subsidi.

4. Gaji Maksimal
Pembeli setidaknya harus memiliki gaji/pendapatan sebesar Rp 4 juta rumah untuk pembelian rumah tapak. Namun jika memiliki gaji maksimal Rp 7 juta, maka pembeli hanya bisa mendapatkan rumah susun sederhana milik (rusunami).

5. Untuk Pribadi
Rumah yang sudah dibeli memang ditujukan untuk penggunaan pribadi pembeli. Rumah tidak bisa disewakan dan dipindahtangankan kepada orang lain. Setidaknya pembeli harus berada di rumah tersebut selama 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rusunami.

6. Bantuan Pertama
Pembeli rumah susun haruslah orang yang baru merasakan bantuan pemerintah untuk pertama kali. Jika sudah pernah mendapatkan bantuan pinjaman seperti rusun, maka proses pembelian tidak dapat dilakukan.


Editor   : tagor
Sumber : rumahku

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.