Pertanyakan Legal Standing Pilkada Siantar, AMSI dan SCW akan Temui Mendagri dan Menkum Ham
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Angkatan Muda Simalungun (AMSI) dan Sumatera Coruption Watch (SCW) mempertanyakan soal legal standing pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Siantar yang sudah dijadwalkan KPUD Siantar yakni tanggal 16 November 2016 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mentri Hukum dan Ham (Menkumham).
Melalui kuasa hukumnya, Willy Sidauruk,SH mengatakan bahwa besok mereka akan mempertanyakan hal tersebut ke Mendagri dan Menkumham.
"Yang pertama kita sangat prihatin tentang jadwal Pilkada, prihatin kita terletak pada dasar hukumnya, karena Indonesia memiliki asas pokok hukum yaitu legal standing,nah jadwal Pilkada itu harus jelas produk hukumnya apa,"kata Willy saat menggelar konfrensi pers didampingi pengurus AMSI,Frengki Sinaga dan pengurus SCW Ponco Tanjung,Minggu (16/10/2016) di Jalan Kartini Pematangsiantar.
Atas hal itu, dirinya berangkat ke Mendagri dan Menkumham terkait apa dasar dari Pilkada Kota Siantar tentang jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Siantar.
"Kita kesana meminta pertimbangannya dulu apa, hukumnya harus jelas, anggarannya juga perlu legal standing, "ucapnya.
Dia mempertegas, bahwa keberangkatannya ke Jakarta akan dilakukan besok ( Senin,17/10/2016).
"Berangkatnya besok, yang dilakukan KPUD Siantar menurutku sebuah "kekuasaan, semena-mena".katanya.
Willy menyebutkan, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan kapan pun Pilkada akan dilaksanakan, namun tetap harus memiliki dasar hukum.
"Siapapun yang menang menjadi pemenang berpeluang untuk mengadukan ke MK, kita mengharapkan tidak ada lagi gangguan kedepannya,"ujar Willy.
Dia menyebutkan hal ini tidak didasari atas salah satu objek, namun bertujuan agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
"Memang ketepatan Surfenov-Parlin menjadi objeknya, yang diurut melalui kronologi baik mulai dari Panwas Siantar yang memenangkan dia (Surfenov-Parlin) waktu itu, kemudian DKPP menganggap itu merupakan kesalahan etik, berdampak dengan turunan putusannya, banyaknya kerancuan pemilu apa bila dilaksanakan tanpa legal standing,"ucapnya.
Ketika ditanya bahwa dasarnya adalah putusan MA, apakah hal tersebut tidak menjadi dasar?, Willy menyebutkan putusan MA tersebut tidak menjadi dasar pelaksanaan Pilkada.
"Putusan MA kan tidak menjadi aturan, tidak disalahkan putusan MA, putusan MA itukan tidak menentukan jadwal pilkada,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Melalui kuasa hukumnya, Willy Sidauruk,SH mengatakan bahwa besok mereka akan mempertanyakan hal tersebut ke Mendagri dan Menkumham.
Frengki Sinaga (kiri), Willy Sidauruk,SH (tengah) dan Ponco Tanjung (kanan) saat menggelar temu pers. |
Atas hal itu, dirinya berangkat ke Mendagri dan Menkumham terkait apa dasar dari Pilkada Kota Siantar tentang jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Siantar.
"Kita kesana meminta pertimbangannya dulu apa, hukumnya harus jelas, anggarannya juga perlu legal standing, "ucapnya.
Dia mempertegas, bahwa keberangkatannya ke Jakarta akan dilakukan besok ( Senin,17/10/2016).
"Berangkatnya besok, yang dilakukan KPUD Siantar menurutku sebuah "kekuasaan, semena-mena".katanya.
Willy menyebutkan, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan kapan pun Pilkada akan dilaksanakan, namun tetap harus memiliki dasar hukum.
"Siapapun yang menang menjadi pemenang berpeluang untuk mengadukan ke MK, kita mengharapkan tidak ada lagi gangguan kedepannya,"ujar Willy.
Dia menyebutkan hal ini tidak didasari atas salah satu objek, namun bertujuan agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
"Memang ketepatan Surfenov-Parlin menjadi objeknya, yang diurut melalui kronologi baik mulai dari Panwas Siantar yang memenangkan dia (Surfenov-Parlin) waktu itu, kemudian DKPP menganggap itu merupakan kesalahan etik, berdampak dengan turunan putusannya, banyaknya kerancuan pemilu apa bila dilaksanakan tanpa legal standing,"ucapnya.
Ketika ditanya bahwa dasarnya adalah putusan MA, apakah hal tersebut tidak menjadi dasar?, Willy menyebutkan putusan MA tersebut tidak menjadi dasar pelaksanaan Pilkada.
"Putusan MA kan tidak menjadi aturan, tidak disalahkan putusan MA, putusan MA itukan tidak menentukan jadwal pilkada,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar