Header Ads

Putusan MA Menangkan KPUD Siantar, Pengacara : Surfenov - Parlin Peninjauan Kembali

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pengacara Surfenov Sirait- Parlindungan Sinaga, akhirnya membenarkan putusan kasasi MA yang memenangkan KPUD Siantar.

Pengakuan itu disampaikan Mulyadi,SH saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Senin (3 /10/2016) saat dikonfirmasi perihal benar tidaknya putusan kasasi MA yang dilansir di website resmi MA tersebut.
Dokumen foto Fb. Surfenov Sirait -Parlin Sinaga
"Informasi terakhir,baru saja kita mendapat informasi dari PTUN Medan bahwa itu sudah putus.Kasasi KPUD Siantar diterima dan gugatan kita ditolak.Artinya, putusan dari tingkat pertama dan kedua dibatalkan,"kata Mulyadi.

Saat ditanya upaya hukum yang akan dilakukan,Mulyadi mengaku akan mengajukan PK (Peninjaun Kembali).

"Kita pasti PK. Saat ini saya belum pegang salinan putusan dan kita masih menunggu,"ujar Mulyadi.

Apakah sudah memiliki novum baru?, Mulyadi mengaku bisa dilihat dari penerapan hukum yang dibuat MA apakah sudah tepat.

"Mungkin dari penerapan hukumnya,kita juga memegang putusa MK yang membatasi kewenangan DKPP. Jadi itu semua tergantung pertimbangan majelis hakim agung.Makanya kita tunggu salinan resminya,"kata Mulyadi mengakhiri.

Penulis     : franki
Editor       : tagor





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.