Rabu Panwas Pilkada Siantar Aktif, Bawaslu Gelar Rakor di Jakarta
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Dalam rangka persiapan tahapan Pilkada Pematangsiantar 16 Noveymber 2016 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Selasa pagi (25/10/2016) di Hotel Novotel Jl. Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. Rakor yang dipandu Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro, dipimpin langsung Ketua Bawaslu, Dr. Muhhamad didampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman dan Ferry Kurniansyah serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Bawaslu, Muhammad menegaskan pihaknya akan segera mengaktifan Panwas melalui Bawaslu Sumut agar bisa segera bekerja. Soal anggaran Panwas akan segera diurus bersama Pemko dan DPRD Pematangsiantar. Penting untuk segera menyesuaiakan administrasi hukum guna menghindari gugatan hukum.
"Putusan MA sudah kuat menjadi landasan hukum Pilkada Susulan Pematangsiantar,"tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, Arif Budiman menegaskan, soal dasar hukum Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar tak perlu lagi diperdebatkan. Sebab muara payung hukumnya secara umum adalah terbitnya putusan MA. Karena KPU RI hanya mengatur regulasi secara nasional melalui Peraturan KPU. Jika ada hal-hal atau kejadian khusus di daerah tertentu, KPU setempat hanya tinggal merevisi PKPU sesuai dengan kebutuhan yang ada.
"Dalam kaitan itu, KPU RI sudah membuat surat kepada KPU Pematangsiantar agar merevisi jadwal tahapan sebelumnya dan KPU Pematangsiantar sudah menindaklanjutinya termasuk dengan menetapkan jadwal pemungutan suara,"katanya.
Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Syariful Anwar menjelaskan, Permendagri No.44 dan 51/2015 sudah mengatur dengan jelas, hanya tinggal menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sebab anggaran kan mengikuti proses kegiatan. Apalagi, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan setelah tahapan Pilkada selesai.
"Karena tahapan Pilkada Pematangsiantar belum selesai, maka silahkan disesuaikan. Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU silahkan direvisi karena ada tambahan anggaran. Sedangkan kepada Panwas segera dibuat NPHD yang baru karena sudah sempat dikembalikan ke kas Pemko Pematangsiantar. Kami akan buat surat dari Kemendagri kepada Pemko Pematangsiantar untuk penegasan penggunaan anggaran dan NPHD,"katanya.
Hadir pada Rakor tersebut, Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum didampingi Kadis Capil Serta Ulina Girsang SH, Plt.Kaban Kesbanglinmas Dra. Ruspinasari Siregar, Sekretaris DPPKAD, Masni SH, Kabag Kemas Drs. Legianto Manurung, Kabag Hukum Gilbert Ambarita SH dan Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian. Juga hadir Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE, Komisioner KPU Sumut, Ir. Benget Silitonga, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan SH, Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba SH.
Mangasi Purba berkesempatan memaparkan tahapan yang sudah dikerjakan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya sudah mengaktifkan personil PPK, PPS sampai KPPS yang sempat dinonaktifkan. Untuk tambahan pemilih yang memenuhi syarat, KPU Pematangsiantar sudah mendapatkan data dari Bagian Administrasi Kependudukan Kemendagri sebanyak 4.354 jiwa.
"Data ini akan divalidasi oleh PPS ke kelurahan sampai ke tingkat RT/RW, memang tidak sampai ke rumah-rumah, mengingat keterbatasan waktu. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan 4 November 2016,"katanya.
Sebaliknya Bawaslu Sumut, Syafrida mengakui, pihaknya belum mengaktifkan Panwas dan jajarannya sampai Panwas Lapangan, mengingat Panwas sifatnya AdHoc dan belum adanya kejelasan regulasi. Pihaknya juga sudah sempat mengembalikan dana ke Pemko, sehingga masih menunggu payung hukum yang tegas sebagai regulasi pelaksanaan.
"Kami butuh regulasi yang tegas tentang penggunaan anggaran, karena kami menilai Permendagri Pilkada Serentak 2015 sudah tidak relevan bagi kami. Paling tidak, kami butuh diskresi dari Kemendagri untuk melindungi kita semua dalam menjalankan aturan,"katanya.
Dalam dialog itu, Pj Walikota menegaskan, Pemko Pematangsiantar sudah menyiapkan dana maupun tambahan yang dibutuhkan oleh KPU, Panwas maupun kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, Forkopimda bahkan menemui langsung Kemendagri melalui Direktur Anggaran Daerah. Langkah apa yang harus kami lakukan karena menyangkut teknis anggaran akan kami tempuh. Yang penting semua berjalan dengan baik dan regulasinya jelas sehingga dana hibah Pilkada tersebut tidak bermasalah lagi. Paling tidak, kami segera dapatkan surat dari Kemendagri agar kami tidak ragu lagi dalam bertindak,"katanya.
Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak mengapresiasi langkah Bawaslu yang mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahas Pilkada yang sudah lama tertunda. Masyarakat Kota Pematangsiantar memang kritis tetapi juga realistis, sehingga meskipun Pilkada tertunda hampir setahun, tetapi suasana tetap kondusif dan damai.
"Ini bukti masyarakat Kota Pematangsiantar cinta damai meski tetap mencermati proses yang tengah dikerjakan KPU. Karena itu jangan sampai masyarakat dikecewakan lagi,"katanya.
Soal anggaran tidak ada masalah bagi DPRD, tambahannya juga sudah ditampung dalam P-APBD. Soal dasar hukumnya, sebenarnya tak perlu diperdebatkan karena sudah ada UU Pilkada dan peraturan lainnya yang mengatur dan harus diikuti. Apalagi, Pilkada susulan ini merupakan ranahnya Pilkada Serentak tahun 2015.
"Meski begitu, kita juga perlu teliti jangan sampai ada masalah baru. Perlu ketentuan yang tegas dan menjamin dasar penggunaan anggaran, sehingga semua pihak tak ragu bertindak,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Ketua Bawaslu, Muhammad menegaskan pihaknya akan segera mengaktifan Panwas melalui Bawaslu Sumut agar bisa segera bekerja. Soal anggaran Panwas akan segera diurus bersama Pemko dan DPRD Pematangsiantar. Penting untuk segera menyesuaiakan administrasi hukum guna menghindari gugatan hukum.
"Putusan MA sudah kuat menjadi landasan hukum Pilkada Susulan Pematangsiantar,"tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, Arif Budiman menegaskan, soal dasar hukum Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar tak perlu lagi diperdebatkan. Sebab muara payung hukumnya secara umum adalah terbitnya putusan MA. Karena KPU RI hanya mengatur regulasi secara nasional melalui Peraturan KPU. Jika ada hal-hal atau kejadian khusus di daerah tertentu, KPU setempat hanya tinggal merevisi PKPU sesuai dengan kebutuhan yang ada.
"Dalam kaitan itu, KPU RI sudah membuat surat kepada KPU Pematangsiantar agar merevisi jadwal tahapan sebelumnya dan KPU Pematangsiantar sudah menindaklanjutinya termasuk dengan menetapkan jadwal pemungutan suara,"katanya.
Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Syariful Anwar menjelaskan, Permendagri No.44 dan 51/2015 sudah mengatur dengan jelas, hanya tinggal menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sebab anggaran kan mengikuti proses kegiatan. Apalagi, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan setelah tahapan Pilkada selesai.
"Karena tahapan Pilkada Pematangsiantar belum selesai, maka silahkan disesuaikan. Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU silahkan direvisi karena ada tambahan anggaran. Sedangkan kepada Panwas segera dibuat NPHD yang baru karena sudah sempat dikembalikan ke kas Pemko Pematangsiantar. Kami akan buat surat dari Kemendagri kepada Pemko Pematangsiantar untuk penegasan penggunaan anggaran dan NPHD,"katanya.
Hadir pada Rakor tersebut, Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum didampingi Kadis Capil Serta Ulina Girsang SH, Plt.Kaban Kesbanglinmas Dra. Ruspinasari Siregar, Sekretaris DPPKAD, Masni SH, Kabag Kemas Drs. Legianto Manurung, Kabag Hukum Gilbert Ambarita SH dan Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian. Juga hadir Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE, Komisioner KPU Sumut, Ir. Benget Silitonga, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan SH, Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba SH.
Mangasi Purba berkesempatan memaparkan tahapan yang sudah dikerjakan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya sudah mengaktifkan personil PPK, PPS sampai KPPS yang sempat dinonaktifkan. Untuk tambahan pemilih yang memenuhi syarat, KPU Pematangsiantar sudah mendapatkan data dari Bagian Administrasi Kependudukan Kemendagri sebanyak 4.354 jiwa.
"Data ini akan divalidasi oleh PPS ke kelurahan sampai ke tingkat RT/RW, memang tidak sampai ke rumah-rumah, mengingat keterbatasan waktu. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan 4 November 2016,"katanya.
Sebaliknya Bawaslu Sumut, Syafrida mengakui, pihaknya belum mengaktifkan Panwas dan jajarannya sampai Panwas Lapangan, mengingat Panwas sifatnya AdHoc dan belum adanya kejelasan regulasi. Pihaknya juga sudah sempat mengembalikan dana ke Pemko, sehingga masih menunggu payung hukum yang tegas sebagai regulasi pelaksanaan.
"Kami butuh regulasi yang tegas tentang penggunaan anggaran, karena kami menilai Permendagri Pilkada Serentak 2015 sudah tidak relevan bagi kami. Paling tidak, kami butuh diskresi dari Kemendagri untuk melindungi kita semua dalam menjalankan aturan,"katanya.
Dalam dialog itu, Pj Walikota menegaskan, Pemko Pematangsiantar sudah menyiapkan dana maupun tambahan yang dibutuhkan oleh KPU, Panwas maupun kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, Forkopimda bahkan menemui langsung Kemendagri melalui Direktur Anggaran Daerah. Langkah apa yang harus kami lakukan karena menyangkut teknis anggaran akan kami tempuh. Yang penting semua berjalan dengan baik dan regulasinya jelas sehingga dana hibah Pilkada tersebut tidak bermasalah lagi. Paling tidak, kami segera dapatkan surat dari Kemendagri agar kami tidak ragu lagi dalam bertindak,"katanya.
Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak mengapresiasi langkah Bawaslu yang mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahas Pilkada yang sudah lama tertunda. Masyarakat Kota Pematangsiantar memang kritis tetapi juga realistis, sehingga meskipun Pilkada tertunda hampir setahun, tetapi suasana tetap kondusif dan damai.
"Ini bukti masyarakat Kota Pematangsiantar cinta damai meski tetap mencermati proses yang tengah dikerjakan KPU. Karena itu jangan sampai masyarakat dikecewakan lagi,"katanya.
Soal anggaran tidak ada masalah bagi DPRD, tambahannya juga sudah ditampung dalam P-APBD. Soal dasar hukumnya, sebenarnya tak perlu diperdebatkan karena sudah ada UU Pilkada dan peraturan lainnya yang mengatur dan harus diikuti. Apalagi, Pilkada susulan ini merupakan ranahnya Pilkada Serentak tahun 2015.
"Meski begitu, kita juga perlu teliti jangan sampai ada masalah baru. Perlu ketentuan yang tegas dan menjamin dasar penggunaan anggaran, sehingga semua pihak tak ragu bertindak,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar