Bangunan Tower di Tolak, Warga Jalan Pelindung Geruduk kantor Perizinan Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Puluhan warga Jalan Pelindung, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari melakukan aksi protes terhadap keberadaan tower yang telah berdiri di wilayah tersebut, ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPIT) yang terletak di Jalan Melanthon Siregar,Selasa (1/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB.
Warga melayangkan protes dengan keluarnya izin tower, dengan ketinggian 25 meter tersebut.Padahal, warga dalam radius 25 meter tidak membubuhkan tanda tangan.
Orator aksi Simon Tarigan menuding adanya dugaan rekayasa perihal persetujuan warga dalam radius 25 meter.Karena itu, pihaknya meminta BPIT untuk membuka data-data warga yang memberikan persetujuan tersebut.
"Kita duga, warga yang menanda tangani itu bukan warga sekitar. Kita ingin, BPIT membukanya,kami ingin disampaikan secara terang benderang,"teriak Simon seraya meminta data-data itu di fotocopy.
Sementara, L br Sinaga sangat keberatan dengan keberadaan tower tersebut.Pasalnya,pancaran radiasi dari tower tersebut sangat mengganggu kesehatan.
"Jelas kami tolak,karena radiasinya mengganggu kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak dan cucu nantinya,"ujarnya.
Sekretaris BPIT Hotlan Pasaribu menjelaskan bahwa perizinan hanya menindak lanjuti data-data yang disampaikan oleh Lurah dan Camat.
"Mengenai nama-nama yang ada dalam radius 25 meter,itu diberikan lurah dan camat.Kita tidak sampai memverifikasi secara detail,"tegasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Warga jalan pelindung demo ke Kantor Perizinan kota Pematangsiantar di jalan Melanthon Siregar Selasa ( 1/11/2016) |
Orator aksi Simon Tarigan menuding adanya dugaan rekayasa perihal persetujuan warga dalam radius 25 meter.Karena itu, pihaknya meminta BPIT untuk membuka data-data warga yang memberikan persetujuan tersebut.
"Kita duga, warga yang menanda tangani itu bukan warga sekitar. Kita ingin, BPIT membukanya,kami ingin disampaikan secara terang benderang,"teriak Simon seraya meminta data-data itu di fotocopy.
Sementara, L br Sinaga sangat keberatan dengan keberadaan tower tersebut.Pasalnya,pancaran radiasi dari tower tersebut sangat mengganggu kesehatan.
"Jelas kami tolak,karena radiasinya mengganggu kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak dan cucu nantinya,"ujarnya.
Sekretaris BPIT Hotlan Pasaribu menjelaskan bahwa perizinan hanya menindak lanjuti data-data yang disampaikan oleh Lurah dan Camat.
"Mengenai nama-nama yang ada dalam radius 25 meter,itu diberikan lurah dan camat.Kita tidak sampai memverifikasi secara detail,"tegasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar