Banyak Laporan Pelanggaran Pilkada, Dua di Proses, Satu Menunggu Putusan dari Jakarta
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Laporan pengaduan Pilkada kota Pematangsiantar banyak yang masuk ke kantor Panwaslih kota Pematangsiantar, Mulai laporan lisan, surat, dari dari lembaga maupun dari organisasai masyarakat.
Namun laporan-laporan pelangaran yang dilaporkan ini sulit untuk diproses karena kurangnya bukti laporan, pelapor banyak yang tidak melengkapi data yang dimintakan sesuai undang-undang Pilkada, yang memenuhi syarat materil dan formil.
BACA JUGA Kantor Panwaslih Siantar di Jaga Brimob
"Kalau laporan sangat banyak sekali, ada puluhan yang melaporkan pelanggaran, tapi ketika diminta kelengkapan syarat laporannya, para pelapor tidak dapat memenuhinya,"kata Josep Sihombing diruang kerjanya kantor Panwaslih Siantar , Kamis sore (17/11/2016) di jalan Sanggar no.4 kelurahan Bantan kecamatan Siantar Barat.
ASN tidak Netral dalam Proses putusan di Jakarta
Dua laporan pelanggaran Pilkada sudah diproses, kedua dugaan pelanggaran ini dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil. Pelanggaran diduga pegawai ini tidak netral dalam Pilkada Siantar, pegawai ini mengerakan atau mengajak masyarakat untuk memilih salah seorang calon kepala daerah.
"Satu laporan sudah diproses di komite etik ASN di Jakarta, dan satu lagi segera kami kirimkan laporannya, kedua laporan karena PNS yang tidak netral dalam Pilkada Siantar, kalau terbukti nantinya maka mereka akan dapat sanksi, bisa saja terancam dipecat,"jelas Josef, bahwa pegawai yang terancam dipecat itu karena mengajak masyarakat melalui selebaran untuk memilih salah seorang calon walikota Siantar.
Penulis : tagor
Namun laporan-laporan pelangaran yang dilaporkan ini sulit untuk diproses karena kurangnya bukti laporan, pelapor banyak yang tidak melengkapi data yang dimintakan sesuai undang-undang Pilkada, yang memenuhi syarat materil dan formil.
BACA JUGA Kantor Panwaslih Siantar di Jaga Brimob
Josep Sihombing |
ASN tidak Netral dalam Proses putusan di Jakarta
Dua laporan pelanggaran Pilkada sudah diproses, kedua dugaan pelanggaran ini dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil. Pelanggaran diduga pegawai ini tidak netral dalam Pilkada Siantar, pegawai ini mengerakan atau mengajak masyarakat untuk memilih salah seorang calon kepala daerah.
"Satu laporan sudah diproses di komite etik ASN di Jakarta, dan satu lagi segera kami kirimkan laporannya, kedua laporan karena PNS yang tidak netral dalam Pilkada Siantar, kalau terbukti nantinya maka mereka akan dapat sanksi, bisa saja terancam dipecat,"jelas Josef, bahwa pegawai yang terancam dipecat itu karena mengajak masyarakat melalui selebaran untuk memilih salah seorang calon walikota Siantar.
Penulis : tagor
Tidak ada komentar