Header Ads

Disandera Tunggak Pajak Rp 854 Juta, Pengusaha Asal Tarutung Akhirnya Dilepas

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BL (50) seorang pengusaha asal Tarutung, yang sempat disandera Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dan KPP Pratama Balige di Rutan kelas 2A Pematangsiantar, karena menunggak pajak berkisar Rp 854 juta, akhirnya dilepas setelah mengikuti program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

BACA JUGA  Wajib Pajak Disandera di Rutan Siantar Karena Tunggak Pajak Ratusan Juta
Mohammad Nthai
Mohammad Nthai
BL keluar dari Rutan Lapas Kelas 2A Pematangsiantar,pada Rabu dini hari (23/11/2016) setelah sempat disandera dalam sel selama 2 hari terhitung pada Senin lalu (21/11/2016).

Demikian disampaikan Kabid P2 Humas DJP Sumut II Mohammad Nthai,melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (24/11/2016).

Kata Nthai, Wajib Pajak tersebut mengikuti program pengampunan pajak yang sedang gencar dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan ketentuan, Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak harus membayar uang tebusan, serta melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak yang disandera dilepaskan setelah mengikuti program pengampunan pajak.

"Setelah memperoleh bukti telah mengikuti program pengampunan pajak, KPP Pratama Balige pada saat itu juga mengeluarkan surat pelepasan sandera yang segera diantar langsung ke tempat penyanderaan. Wajib Pajak keluar dari tempat penyanderaan pada sekitar pukul 01.00 WIB setelah disandera selama dua hari. Wajib Pajak dijemput oleh keluarganya dan langsung meninggalkan tempat penyanderaan,"ujar Nthai.

BACA JUGA  Tunggak Pajak Rp 36,8 Miliar, Bendahara Demokrat Disandera

Tambah Nthai, ditengah program pengampunan pajak yang sedang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak, tindakan penagihan tetap dilakukan terhadap Penunggak Pajak. DJP akan menindak tegas penunggak pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi tunggakannya. Program pengampunan pajak sebenarnya sangat menguntungkan penunggak pajak. Dengan mengikuti program pengampunan pajak, Wajib Pajak hanya melunasi tunggakan pajak sebesar pokok pajak yang terutang sedangkan sanksi administrasi berupa denda atau bunga akan dihapuskan. Para penunggak pajak lain diharapkan segera melunasi tunggakannya atau mengikuti program pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.