Header Ads

Ini Kronologi Tangkap Tangan KPK Terhadap Pejabat Ditjen Pajak

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.

Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan kronologi penangkapan keduanya di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.

Agus mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB, Handang menyambangi kediaman Rajamohanan di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta.

Kedatangannya untuk melakukan transaksi suap tahap pertama.

Transaksi tersebut sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Setelah 30 menit transaksi dilakukan, Handang keluar dari kediaman Rajamohanan.

Saat itu, penyidik KPK langsung mengamankan Handang beserta supir dan ajudannya.

"Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar," ujar Agus.

Setelah mengamankan Handang, penyidik langsung mengamankan Rajamohanan di kediamannya.

Keduanya lantas dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"KPK juga mengamankan dua staf RRN (Rajamohanan) di kediaman masing-masing di daerah Pamulang dan Pulomas. Selain itu, penyidik juga mengamankan staf lainnya di Surabaya," ujar Agus.

Ia mengatakan, setelah dibawa ke Gedung KPK, Handang dan Rajamohanan menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Penyidik lalu melakukan gelar perkara bersama Pimpinan KPK untuk memutuskan status kasus Handang dan Rajamohanan.

"Kami memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Agus.

Rajamohannan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.