Header Ads

Jika Pakai Teori Melodrama, Dukungan kepada Ahok Bisa Naik

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memprediksi elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menurun. Sebab, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.

Beberapa pihak menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka akan membuat pendukungnya semakin militan.

Calon gubernur DKI Jakarta nomor dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan kampanye ke permukiman warga di Jalan Arabika Atas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/11/2016) siang.
"Kalau patokannya teori melodrama ya, artinya orang yang kena masalah justru akan mendapatkan simpati, kemungkinan analisanya pasti suaranya (Ahok) naik. Untuk sementara ini, saya menduga kecenderungannya (elektabilitas Ahok) bisa menurun," kata Qodari, , Jumat (18/11/2016) malam.

Meski demikian, Qodari mengaku dirinya harus turun ke lapangan dan melaksanakan survei terlebih dahulu. Namun, lanjut dia, status tersangka akan membuat sebagian orang berpikir ulang untuk mendukung calon gubernur tersebut atau berbalik badan mendukung calon gubernur lainnya.

Selain itu, kasus yang menimpa Ahok terbilang jarang, yakni tersangka karena dugaan penistaan agama, bukan karena penyalahgunaan narkotika atau korupsi.

"Kalau kasusnya kasus korupsi, saya haqul yakin, yakin betul suara Ahok akan hancur. Karena selama ini Pak Ahok membangun citra sebagai gubernur bersih, yang antikorupsi. Sementara kasus penistaan agama ini kasusnya jarang dan saya belum turun ke lapangan, jadi sulit membuat kesimpulan," kata Qodari.

Di sisi lain, dia menduga elektabilitas dua calon gubernur pesaing Ahok akan meningkat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan. Artinya, pemilih yang awalnya sudah menetapkan pilihan kepada Ahok jadi berpikir ulang akibat status tersangka tersebut.

"Dalam konteks itu, menguntungkan Agus dan Anies. Tapi seberapa menguntungkannya ya kami harus turun lapangan dulu untuk lihat dampaknya seperti apa," kata Qodari.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.