KPUD Siantar Bekali Ribuan Saksi dan Relawan Paslon Manis
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar kembali memberikan pembekalan kepada ribuan saksi dan relawan dari pasangan calon Hulman Sitorus/Hefriansyah di Restauran International yang terletak di jalan Gereja,Selasa (8/11/2016) sekira pukul 17.00 WIB.
Saksi dan relawan Paslon Manis tersebut berasal dari kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pembekalannya, Komisioner KPUD Siantar mengatakan pentingnya para saksi mendapat mandat dari pasangan calon maupun partai yang mendukung paslon tersebut.
"Bapak-ibu saksi,harus menunjukkan dan memberikan surat mandat saksi ke ketua KPPS itu. Bila itu tidak ada, maka saksi tak diperbolehkan untuk masuk ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),"kata Batara didampingi tim pemenangan Salam Manis Rajak dan Sepriandi Saragih.
Batara juga mengutarakan bahwa syarat untuk bisa memilih adalah pemilih berusia 17 tahun atau sudah kawin, penduduk kota Pematangsiantar dan tak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
"Pemilih yang berhak mencoblos harus terdaftar di DPT. Bila belum terdaftar, masih ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),dengan catatan masyarakat harus memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil,"kata Batara.
Dalam paparan tersebut,Batara mengingatkan agar para saksi serius mengawal perolehan suara jagoannya masing-masing.
"Pastikan bapak-ibu datang tepat waktu,menyaksikan pembukaan kotak suara berisi surat suara,pemungutan dan proses penghitungan surat suara.Saksi juga harus menunggu berita acara perolehan suara,"katanya.
Usai KPUD Siantar memberikan pembekalan,Calon Walikota Hulman Sitorus juga memberikan pengarahan agar para saksi mengawal proses Pilkada hingga selesai.
"Kita ajak masyarakat untuk tidak lupa ke TPS.Bila ada pelanggaran segera laporkan,"kata Hulman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Saksi dan relawan Paslon Manis tersebut berasal dari kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pembekalannya, Komisioner KPUD Siantar mengatakan pentingnya para saksi mendapat mandat dari pasangan calon maupun partai yang mendukung paslon tersebut.
"Bapak-ibu saksi,harus menunjukkan dan memberikan surat mandat saksi ke ketua KPPS itu. Bila itu tidak ada, maka saksi tak diperbolehkan untuk masuk ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),"kata Batara didampingi tim pemenangan Salam Manis Rajak dan Sepriandi Saragih.
Batara juga mengutarakan bahwa syarat untuk bisa memilih adalah pemilih berusia 17 tahun atau sudah kawin, penduduk kota Pematangsiantar dan tak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
"Pemilih yang berhak mencoblos harus terdaftar di DPT. Bila belum terdaftar, masih ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),dengan catatan masyarakat harus memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil,"kata Batara.
Dalam paparan tersebut,Batara mengingatkan agar para saksi serius mengawal perolehan suara jagoannya masing-masing.
"Pastikan bapak-ibu datang tepat waktu,menyaksikan pembukaan kotak suara berisi surat suara,pemungutan dan proses penghitungan surat suara.Saksi juga harus menunggu berita acara perolehan suara,"katanya.
Usai KPUD Siantar memberikan pembekalan,Calon Walikota Hulman Sitorus juga memberikan pengarahan agar para saksi mengawal proses Pilkada hingga selesai.
"Kita ajak masyarakat untuk tidak lupa ke TPS.Bila ada pelanggaran segera laporkan,"kata Hulman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar