Painem Umur 92 Tahun Hidup Sebatang Kara Dapat Bantuan Sembako dari Pelaksana Pembangunan Sutet
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Bentuk kepedulian sosial ditunjukkan pihak pelaksana lapangan pembangunan jalan tol listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Huta II Nagori Karang Sari , Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Bantuan sembilan bahan pokok (sembako) diberikan kepada Painem (92) yang rumahnya berada di bawah jaringan pembangunan tower Sutet, Sabtu (26/11/2016). Bantuan diserahkan perwakilan pelaksana, J. Situmorang.
Menurut Situmorang, pihaknya tergerak memberikan bantuan itu setelah melihat kondisi Painem yang hidup sebatang kara. Ini ditambah dengan kondisi fisiknya yang tak bisa berjalan normal.
"Ini sebagai bentuk kepedulian kita setelah melihat kondisi Nenek Painem. Dari hasil data yang ada, nenek Painem sudah ada menerima dana kompensasi dari pembangunan sutet tersebut," sebutnya, didampingi Pangulu Wito Sumbodo.
Ditambahkan Situmorang, bantuan yang diberikan diluar dari nilai kompensasi yang diatur oleh Peraturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 038 Tahun 2013.
"Karena kondisi fisik nenek Painem yang mulai pikun, maka dana kompensasi diberikan pada masyarakat sekitar yang dihujuk melalui musyawarah warga. Ini artinya dana kompensasi diberikan pada Painem dan dan masyarkat sekitar yang mengelolanya," kata Situmorang.
Diketahui suami Painem meninggal sejak tahun 1987. Dan selama ini Painem menggantungkan hidupnya dari bantuan sukarela warga sekitar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Bantuan sembilan bahan pokok (sembako) diberikan kepada Painem (92) yang rumahnya berada di bawah jaringan pembangunan tower Sutet, Sabtu (26/11/2016). Bantuan diserahkan perwakilan pelaksana, J. Situmorang.
Perwakilan pelaksana Sutet menyerahkan bantuan kepada nenek Painem |
"Ini sebagai bentuk kepedulian kita setelah melihat kondisi Nenek Painem. Dari hasil data yang ada, nenek Painem sudah ada menerima dana kompensasi dari pembangunan sutet tersebut," sebutnya, didampingi Pangulu Wito Sumbodo.
Ditambahkan Situmorang, bantuan yang diberikan diluar dari nilai kompensasi yang diatur oleh Peraturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 038 Tahun 2013.
"Karena kondisi fisik nenek Painem yang mulai pikun, maka dana kompensasi diberikan pada masyarakat sekitar yang dihujuk melalui musyawarah warga. Ini artinya dana kompensasi diberikan pada Painem dan dan masyarkat sekitar yang mengelolanya," kata Situmorang.
Diketahui suami Painem meninggal sejak tahun 1987. Dan selama ini Painem menggantungkan hidupnya dari bantuan sukarela warga sekitar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar